BANDA ACEH – Deputi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Muhammad Nasir, meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut dan menangkap pelaku perambah hutan di Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya). Pasalnya, perambahan terjadi dalam kawasan hutan lindung yang seharusnya dilestarikan.
“Tentu ini sudah masuk pidana, karena tidak boleh ada aktivitas apapun dalam HL (Hutan lindung),” kata Nasir, Rabu, 27 Maret 2024.
Dia mengatakan, seharusnya perambahan hutan tidak terjadi, apalagi kawasan itu berdasarkan pemantauan Tim Geographic Information System (GIS) berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem hutan.
Malah menurut pengakuan warga, kata Nasir, masih banyak aktivitas perambahan dengan menggunakan gergaji mesin di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Babahrot.
“Kayu-kayu ilegal itu dipasok ke sawmil di Babahrot, jenisnya pun gak main-main, yaitu kayu meranti, makanya tidak sulit kalau aparat penegak hukum mau mengusutnya,” kata Nasir.
Menurut Nasir, persoalan perambahan hutan tidak akan pernah selesai bila hanya pelaku perambahan di lapangan saja yang ditangkap, sementara cukong atau jaringan pembeli dibiarkan.
WALHI Aceh menilai penting bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap dan mengusut pemodal dari aktivitas perambahan tersebut. Termasuk pula pengguna kayu ilegal dari hutan lindung itu.
Nasir menaruh curiga ada keterlibatan aparat penegak hukum mengenai praktik perambahan hutan. Kecurigaan tersebut diperkuat penegak hukum membiarkan tindak pidana terjadi tanpa menangkap pelaku.
“Aparat penegak hukum harus buktikan, segera bergerak, tertibkan dan tangkap bila memenuhi unsur pidana,” tegas Nasir.













Komentar