Kota Jantho – Kejaksaan Negeri Aceh Besar memulihkan kerugian negara hampir satu miliar dari penanganan dua perkara tindak pidana korupsi. Sementara total dana sebesar Rp 932.059.000 telah disetorkan kembali ke kas negara pada Rabu, (13/5), di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Penyetoran dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar Wisnu Murtopo Nur Muhamad didampingi Kepala KPPN Banda Aceh, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, serta Kepala Seksi PAPBB melalui Bank BSI KCP Jantho. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk transparansi dan komitmen Kejaksaan dalam menyelamatkan keuangan negara.
Wisnu mengatakan keberhasilan pemulihan kerugian negara itu merupakan hasil eksekusi yang dilakukan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Besar terhadap dua perkara korupsi, yakni perkara korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Simpang Tiga dan perkara korupsi retribusi pasar.
Dari perkara korupsi PNPM Simpang Tiga, Kejari Aceh Besar memulihkan kerugian negara sebesar Rp 386.877.000 yang berasal dari uang rampasan negara untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Sementara dari perkara korupsi retribusi pasar, Kejari Aceh Besar memulihkan kerugian negara lebih dari Rp 545.182.000 berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Paradigma penegakan hukum tindak pidana korupsi saat ini tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, namun juga menitikberatkan pada pengembalian kerugian negara secara maksimal,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, keberhasilan tersebut menjadi awal dari berbagai upaya pemulihan aset negara lain yang saat ini sedang ditangani Kejari Aceh Besar. Dalam waktu dekat, pihaknya optimistis dapat kembali memberikan kontribusi nyata melalui penanganan perkara dengan potensi pemulihan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
“Kami berharap langkah tegas, profesional, dan transparan dalam penanganan perkara korupsi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi,” ucapnya.









Komentar