Banda Aceh – Suatu perusahaan tentunya memiliki aturan tentang tata tertib, hak dan kewajiban yang harus diikuti oleh semua karyawan. Namun pernahkan anda berfikir bahwa aturan di perusahaan mempunyai mekanisme sendiri dalam penyusunannya, tidak boleh dibuat sesuai dengan selera pengusaha.
Peraturan perusahaan (PP) adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan sebagaimana disebutkan di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Peraturan Perusahaan merupakan suatu kewajiban yang harus dimiliki oleh perusaahaan sebagai pedoman dalam menjalankan operasional suatu perusahaan.
Kepala Bidang Hubungan Indusrtial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Riza Erwin, ST, M.Si menyampaikan bahwa perihal ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut ditegaskan bahwa Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat Peraturan Perusahaan dengan memuat hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja/buruh, syarat kerja, tata tertib perusahaan, jangka waktu berlakunya PP dan hal-hal yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan. Jadi untuk perusahaan yang pekerjanya tidak mencapai 10 orang, tidak wajib membuat Peraturan Perusahaan.
Menurut Riza Erwin, pada saat ini, hampir semua perusahaan memiliki peraturan perusahaan sendiri yang berlaku untuk perusahaan tersebut, namun apakah peraturan perusahaan tersebut legal dan sesuai dengan ketentuan?. “Legalnya suatu peraturan perusahaan dapat dilihat apabila peraturan tersebut telah mendapatkan pengesahan dari dinas yang menangani ketenagakerjaan baik ditingkat kabupaten/kota maupun provinsi,” ujar Riza Erwin, Senin (8/6/2026).
Erwin menegaskan, pengesahan tersebut wajib dengan tujuan agar apa yang tercantum didalam peraturan tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada pada undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku, minimal sama atau lebih baik. “Oleh karena itu, tanpa pengesahan dari dinas yang menangani ketenagakerjaan dikhawatirkan apa yang tercantum di dalam peraturan perusahaan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” demikian dijelaskan oleh Riza Erwin.
Lalu bagaimana mekanisme pembuatan peraturan perusahaan yang benar?
Salah seorang Mediator Hubungan Indusrtial pada Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Hamdani, SE menyampaikan bahwa di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama disebutkan bahwa peraturan perusahaan disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
Apabila di perusahaan telah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh, maka yang memberikan saran atau pertimbangan adalah perwakilan dari serikat pekerja/serikat buruh. “Ini artinya bahwa rancangan peraturan perusahaan tersebut harus disampaikan dulu kepada pekerja untuk dimintai masukan. Dan permintaan tersebut harus disertai dengan bukti atau berita acara. Perwakilan pekerja boleh memberikan saran, boleh juga tidak memberikan saran,” jelas Hamdani, Senin (8/6/2026).
Peraturan Perusahaan tersebut, kata Hamadani, akan menjadi pedoman bagi pekerja maupun pengusaha, menyangkut dengan hak dan kewajiban, perjanjian kerja, status kerja, pengupahan, jaminan sosial, waktu kerja, waktu lembut dan hal-hal lainnya yang dianggap perlu.
Selanjutnya naskah peraturan perusahaan tersebut diajukan ke dinas yang menangani ketenagakerjaan kabupaten/kota dengan membawa lampiran bukti bahwa telah meminta saran dan pertimbangan pekerja dan struktur dan skala upah yang berlaku diperusahaan. Struktur dan skala upah sendiri adalah susunan tingkat upah dari terendah hingga tertinggi (atau sebaliknya) yang memuat kisaran nilai nominal upah untuk setiap golongan jabatan. Setiap pekerja tersebut memiliki upah yang berbeda yang dipengaruhi oleh masa kerja, tingkat pendidikan, skil dan kompetensi.
Hamdani menjelaskan lagi bahwa dalam hal kewenangan pengesahan Peraturan Perusahaan, dinas yang menangani urusan ketenagakerjaan Kabuapten/Kota hanya dapat mengesahkan Peraturan Perusahaan yang diajukan oleh perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 wilayah kabupaten/kota.
Untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 kabupaten/kota dalam 1 provinsi, pengesahan merupakan kewenangan Dinas yang menangani urusan ketenagakerjaan Provinsi, sedangkan untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 provinsi pengesahan dilakukan oeh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial, Kementerian Ketenagakerjaan, atau dapat didelegasikan kepada Direktur yang menyelenggarakan urusan di bidang persyaratan kerja.
Selanjutnya Hamdani menyampaikan bahwa masa berlaku Peraturan Perusahaan paling lama 2 tahun sejak disahkan oleh pejabat ketenagakerjaan yang berwenang. Setelah masa berlaku habis, Peraturan Perusahaan wajib diperbaharui. Pengusaha diwajibkan mengajukan pembaruan Peraturan Perusahaan paling lambat 30 hari kerja sebelum berakhir masa berlakunya.
“Peraturan Perusahaan dapat saja di revisi apabila terdapat hal-hal yang perlu disesuaikan sepanjang perubahan yang dilakukan lebih baik dari peraturan perusahaan awal. Perubahan tersebut harus diajukan kembali ke Pejabat yang berwenang dalam pengesahan peraturan perusahaan,” sebutnya.
“Peraturan Perusahaan yang telah disahkan harus disosialisasikan kepada seluruh karyawan yang terdapat didalam perusahaan tersebut, agar setiap orang di perusahaan memahami hak dan kewajiban masing-masing,” tegas Hamdani.
Hamadani menyebutkan, di dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat satu Peraturan Perusahaan yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan baik perusahaan induk maupun perusahaan yang memiliki cabang atau unit kerja. Namun perusahaan cabang atau unit kerja tersebut dapat membuat Peraturan Perusahaan turunan yang berlaku di masing-masing cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan.
Peraturan Perusahaan di Aceh Harus Mengakomodir Kearifan Lokal
Lebih lanjut Hamdani menyampaikan bahwa khusus untuk Provinsi Aceh, Peraturan Perusahaan harus mengakomodir kearifan lokal yang berlaku sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014. Hal ini berlaku bagi setiap perusahaan cabang yang beroperasional di Provinsi Aceh
Berdasarkan Qanun tersebut, jelas Hamdani, setiap perusahaan cabang yang beroperasional di Provinsi Aceh, pembuatan Peraturan Perusahaan Turunan menjadi wajib, guna untuk mengakomodir kearifan lokal yang berlaku di Aceh kedalam Peraturan Perusahaan tersebut mengingat Aceh merupakan daerah khusus yang menerapkan Syariat Islam.
“Pengesahan Peraturan Perusahaan turunan tersebut dilakukan oleh Dinas yang menangani urusan ketenagakerjaan kabupaten/kota ataupun provinsi sesuai dengan kewenangannya,” terang Hamdani.
“Saat ini juga sudah ada Instruksi Gubernur Aceh Nomor 04/INST/2026 tentang Penyusunan Peraturan Perusahaan Turunan dan Perjanjian Kerja Bersama Turunan di Aceh. Oleh karena itu, bagi perusahaan cabang yang ada di Aceh, tidak ada alasan lagi untuk tidak membuat peraturan perusaan turunan,” demikian tutup Hamdani. (Adv)










Komentar