Banda Aceh – Salah satu sarana pendukung hubungan industrial yang memiliki peran sangat krusial di dalam suatu perusahaan adalah Lembaga Kerjasama Bipartit, yang merupakan forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan.
Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.32/MEN/XII/ 2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit. Kewajiban pembentukan LKS Bipartit ini juga diatur secara tegas dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Riza Erwin, ST, M.Si menyampaikan bahwa LKS Bipartit berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultasi antara pengusaha dengan wakil serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja dalam rangka pengembangan hubungan industrial untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan, dan perkembangan perusahaan, termasuk kesejahteraan pekerja.
“Keanggotaan LKS Bipartit terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh. Pembentukan LKS Bipartit merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja atau lebih,” ujar Riza Erwin, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, susunan keanggotaan lembaga kerja sama bipartit terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja yang ditunjuk oleh pekerja secara demokratis untuk mewakili kepentingan pekerja di perusahaan yang bersangkutan. Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan susunan keanggotaan lembaga kerja sama bipartit diatur dengan Keputusan Menteri.
Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Khairil Fuadi, ST menyampaikan bahwa LKS Bipartit mempunyai tugas melakukan pertemuan secara periodik dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan mengkomunikasikan kebijakan pengusaha dan aspirasi pekerja dalam rangka mencegah terjadinya permasalahan hubungan industrial di perusahaan serta menyampaikan saran, pertimbangan, dan pendapat kepada pengusaha, pekerja dan/atau serikat pekerja dalam rangka penetapan dan pelaksanaan kebijakan perusahaan.
Lalu bagaimana jika di dalam suatu perusahaan tersebut terdapat serikat pekerja dan semua pekerja menjadi anggota serikat pekerja tersebut, maka menurut Khairil Fuadi secara otomatis pengurus serikat pekerja menunjuk wakilnya dalam LKS Bipartit.
“Namun bila di perusahaan tersebut belum terbentuk serikat pekerja, maka yang mewakili pekerja dalam LKS Bipartit adalah pekerja yang dipilih secara demokratis. Selanjutnya apabila di perusahaan tersebut terdapat lebih dari 1 serikat pekerja dan seluruh pekerja menjadi anggota serikat pekerja, maka yang menjadi perwakilan dalam LKS Bipartit adalah wakil masing-masing serikat pekerja yang perwakilannya ditentukan secara proposional,” ujar Fuadi, Senin (25/5).
“Apabila di perusahaan tersebut terdapat 1 serikat pekerja dan ada pekerja yang tidak menjadi anggota serikat pekerja, maka serikat pekerja tersebut menunjuk wakilnya dalam LKS Bipartit dan pekerja yang tidak menjadi anggota serikat pekerja menunjuk wakilnya yang dipilih secara demokratis,” pungkasnya.
Bagaimana Tata Cara Pembentukan LKS Bipartit?
Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Khairil Fuadi, STmenyampaikan bahwa pembentukan LKS Bipartit dilaksanakan setelah pengusaha dan wakil serikat pekerja atau wakil pekerja mengadakan pertemuan dan melakukan musyawarah untuk membentuk, menunjuk, dan menetapkan anggota LKS Bipartit di perusahaan.
Kemudian anggota LKS Bipartit tersebut menyepakati dan menetapkan susunan pengurus LKS Bipartit yang yang dituangkan kedalam berita acara yang ditandatangani oleh pengusaha dan wakil serikat pekerja atau wakil pekerja di perusahaan.
Agar LKS Bipartit yang dibentuk tersebut menjadi legal, forum tersebut harus diberitahukan untuk dicatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah pembentukan.
“Pemberitahuan tersebut dibuat secara tertulis dengan melampirkan berita acara pembentukan, susunan pengurus, dan alamat perusahaan. Dinas yang menangani ketenagakerjaan setempat selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah menerima pemberitahuan memberikan bukti penerimaan pemberitahuan,” jelasnya.
“Kepengurusan LKS Bipartit ditetapkan dari unsur pengusaha dan unsur pekerja, serikat pekerja dengan komposisi yang seimbang yang jumlahnya sesuai kebutuhan sekurang-kurangnya 6 (enam) orang dimana susunan tersebut terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota,” sambungnya.
Untuk jabatan ketua, lanjut Fuadi, dapat dijabat secara bergantian antara unsur pengusaha dan unsur pekerja. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, masa kerja kepengurusan LKS Bipartit paling lama 3 tahun dan LKS Bipartit menetapkan agenda pertemuan secara periodik dan dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam sebulan atau dapat juga dilaksanakan sewaktu-waktu pada saat dibutuhkan.
Materi pertemuan dapat berasal dari unsur pengusaha atau unsur pekerja dan hubungan LKS Bipartit dengan lembaga lainnya di perusahaan bersifat koordinatif, konsultatif, dan komunikatif. Diakhir penjelasannya, Kahiril Fuadi menyampaikan bahwa Pembinaan LKS Bipartit dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
“Pembinaan tersebut dapat meliputi sosialisasi kepada pengusaha dan serikat pekerja atau pekerja tentang manfaat, cara kerja, pembentukan maupun pengembangan LKS Bipartit. Setiap kegiatan LKS Bipartit yang telah dilakukan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan,” terangnya.”
Pimpinan perusahaan melaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat, kemudian dinas setempat melaporkan ke dinas yang menangani ketenagakerjaan provinsi dilanjutkan ke Kementerian melalui Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja,” lanjut Khairil Fuadi, menerangkan.
Bagi perusahaan yang tidak membentuk LKS Bipartit, kata dia, dapat dikenakan sanksi administratif antara lain teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan yang terberat adalah pembekuan kegiatan usaha. (Adv)









Komentar