Banda Aceh : Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh bekerja sama dengan Pemerintah Kota Banda Aceh menggelar Patroli Gabungan di Kota Banda Aceh. Patroli Gabungan amankan tersangka dan alat hisab/bong, Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 pukul 22.00 WIB.
Demikian Siaran Pers yang diterima RRI, Minggu malam (27/10/2024). Disebutkan dalam Patroli Gabungan ini melibatkan banyak unsur terkait, Pj. Walikota Banda Aceh, Ade Surya, ST., ME, Pj. Sekda Banda Aceh, Bahtiar, Pj. Asisten II Pemko Banda Aceh Ridha, Asisten III Pemko Banda Aceh Faisal, S.STP, Plt. Kasatpol PP Aceh Nasir, Kepala BNN Kota Banda Aceh Kombespol Zahrul Bawadi. SH.MM.

Kasatpol PP Banda Aceh Muhammad Rizal, S.STP., M.Si, Kadis Sosial Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Personil Polresta 4 orang, Personel Polda Aceh 10 orang, Satpol PP dan WH Provinsi Aceh 30 orang.
Sedangkan Personil BNN Kota Banda Aceh turunkan 10 orang, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh 40 orang, Personil TNI CPM Kodam 3 orang. Patroli Razia Gabungan meliputi lokasi Jembatan Peunayong, Penginapan/Kos-Kosan di Kampung Baro, eks Terminal Keudah.

Petugas gabungan temukan alat hisap sabu/bong.
Pada saat dilakukan razia petugas gabungan temukan alat hisap sabu/bong di bawah jembatan Peunanyong. Di 3 lokasi berbeda petugas juga berhasil amankan 26 Orang. Diantaranya, Perempuan Dewasa 5 orang, Laki-laki Dewasa 11 orang, Anak Perempuan 5 orang, Anak Laki Balita 3 org, dan Anak Perempuan Balita 2 orang. Hasil dari pemeriksaan tes urine yang dilakukan oleh petugas BNN Kota Banda Aceh terdapat 2 orang positif menggunakan Narkotika jenis Methamphetamin yaitu laki-laki FA (40), beralamat di Gampong Peulanggahan Kota Banda Aceh dan Perempuan SR (21) beralamat di Gampong Baro Kota Banda Aceh.
Selain itu, petugas razia gabungan juga menangkap 2 orang positif menggunakan narkoba. Ke 2 tersangka diamankan oleh Dinas Sosial Kota Banda Aceh, ditempatkan di Rumah Singgah guna untuk proses lebih lanjut.
Terkain Patroli Gabungan, Pj. Walikota Banda Aceh Ade Surya mengatakan, kegiatan ini memang penting dilaksanakan. Patroli Gabungan secara rutin untuk memantau kehidupan kemasyarakatan dalam rangka mencegah peredaran gelap narkoba dan mengurangi PMKS di kota Banda Aceh, tegas Ade.
Adapun unsur PMKS, jelasnya, di antaranya pemukim liar, gelandangan dan pengemis (gepeng), dan pengguna narkoba. “Penanggulangan terhadap mereka ini, kita sangat concern karena bisa berefek ke hal negatif lainnya, seperti kehidupan tanpa pernikahan, HIV, dan pencurian,” ujarnya.

Kepala BNN Kota Kota Banda Aceh, Kombespol Zahrul Bawadi. SH.MM juga menyampaikan pentingnya kolaborasi antara BNN Kota Banda Aceh dan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menghadapi ancaman narkotika. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di Kota Banda Aceh, harap Kombespol Zahrul Bawadi.









Komentar