Tunjangan Hari Raya Bagi Karyawan Swasta, Besaran dan Mekanisme Pembayaran

Banda Aceh – Tunjangan Hari Raya (THR) bukan hanya diperuntukkan bagi Aparatusr Sipil Negara (ASN), tapi juga bagi karyawan perusahaan (swasta) yang dibayarkan setahun sekali menjelang hari raya keagamaan bagi setiap pemeluk agama. THR merupakan salah satu hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan. Para pekerja dan pengusaha tentu wajib mengetahui dan memahami aturan mengenai THR ini.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dijelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah Pendapatan non upah. Tunjangan Hari Raya Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 tujuh hari sebelum Hari Raya Kegamaan.

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/buruh di Perusahaan dijelaskan bahwa Hari Raya Keagamaan adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja   yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi pekerja  yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.

Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh   yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Ini artinya bahwa seluruh karyawan didalam suatu perusahaan berhak untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya.

Lantas berapa besaran dan bagaimana tata cara pembayaran THR Keagamaan?

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Riza Erwin, ST, M.Si menjelaskan bahwa besaran THR Keagamaan ditetapkan menurut masa kerja seorang pekerja. Untuk pekerja yang telah bekerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka THR yang didapatkannya adalah sebesar 1 bulan upah.

“Sedangkan untuk pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 dua belas bulan, besaran THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan masa kerja dikali 1 bulan upah dibagi 12. Yang dimaksud dengan upah 1 bulan adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap,” jelas Erwin, Sabtu (13/6/2026).

Lantas bagaimana untuk pekerja harian lepas?

Riza Erwin menjelaskan bahwa bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan bagi pekerja harian lepas dengan masa kerja diatas 12 bulan.

Sedangkan bagi pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan masa kerja.

Sebagian perusahaan telah mengatur besaran THR didalam Peraturan Perusahaan atupun Perjnajian Kerja Bersama. Apabila penetapan besaran nilai THR Keagarnaan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaanyang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.

“Namun apabila besarannya lebih kecil maka besaran tersebut tidak boleh digunakan, tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. THR Keagamaan hanya diberikan 1 kali dalam 1 tahun dan diberikan kepada pekerja sesuai dengan hari raya agama yang dianutnya, kecuali telah diatur didalam peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama tentang mekanisme pembayaran THR,” jelasnya.

Lebih lanjut Riza Erwin menyampaikan bahwa pekerja/buruh   yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan. THR Keagamaan berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh Pengusaha.

“Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan,” sebutnya.

Semetara pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, lanjut Erwin, berhak atas THR Keagamaan pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama ekerja/buruh yang bersangkutan belum mendapatkan THR Keagamaan.

Diakhir penjelasannya, Riza Erwin menyampaikan bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh. Denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan Pekerja/buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjain kerja bersama.

“Perusahaan harus membayar THR secara penuh dan tidak boleh mencicil. Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh   dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha,” demikian pungkas Riza Erwin. (Adv)

Komentar

baca juga