Banda Aceh – Serikat pekerja atau buruh kerap menyuarakan tuntutan tentang penetapan Upah Minimum. Ada tiga jenis jenis upah yang sering kita dengan, yaitu Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Taukah anda tentang tiga istilah yang terkait dengan hubungan industrial tersebut, khususnya dalam bidang pengupahan?. Berikut uraiannya.
UMR adalah standar gaji terendah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja di suatu wilayah. Istilah ini merupakan sebutan umum untuk upah minimum, namun saat ini istilah tersebut tidak lagi dipakai dan telah digantikan dengan UMP dan UMK.
Upah Minimum Provinsi adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh gubernur untuk berlaku di seluruh kabupaten dan kota. UMP berfungsi sebagai jaring pengaman sosial agar perusahaan tidak membayar pekerja di bawah kelayakan standar. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah bulanan terendah terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap yang berlaku di satu wilayah kabupaten atau kota.
Penetapan Upah Minimum telah diatur oleh Pemerintah dengan beberapa regulasi seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Terkait penetapan Upah Minimum saat ini mengacu pada aturan terbaru, yaitu menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Upah Minimum Provinsi selalu naik setiap tahunnya dan kenaikan tersebut ditunggu oleh ribuan pekerja yang bekerja di perusahaan. Namun tahukah anda bahwa disampaing Upah Minimum Provinsi terdapat juga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Riza Erwin, ST, M.Si menyebutkan bahwa setiap kabupaten/kota bisa saja memiliki standar UMK sendiri dengan syarat-syarat tertentu.
“Upah Minimum Kabupaten/Kota harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi dan ditetapkan oleh Gubernur. Syarat lainnya adalah bahwa Kabupaten/Kota tersebut sudah harus memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota,” ujar Erwin, Kamis (22/6/2026).
Riza Erwin menyampaikan bahwa di Provinsi Aceh, dari 23 Kabupaten/Kota yang ada baru 2 Kabupaten/Kota yang telah memiliki UMK yaitu Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang. Oleh karena itu, kedua Kabupaten/Kota tersebut memiliki standar upah sendiri, sementara 21 kabupaten/kota lainnya harus mengikuti Upah Minimum Provinsi yang berlaku.
Untuk Kabupaten/Kota yang belum memiliki Upah Minimum tidak tertutup kemungkinan memiliki Upah Minimum sendiri, namun harus memenuhi beberapa persyaratan.
Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota, baik untuk Kabupaten/Kota yang telah memiliki Upah Minimum, Kabupaten/Kota yang belum memiliki Upah Minimum, kabupaten/kota hasil pemekaran.
Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan setelah penetapan Upah Minimum Provinsi dan dilakukan apabila hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi.
Riza Erwin menjelaskan dalam pasal 31A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan disebutkan bahwa Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah Minimum harus memenuhi syarat tertentu.
Syara-syarat tersebut antara lain rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
“Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi maka Gubernur tidak dapat menetapkan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang bersangkutan. Oleh karena itu, penting bagi suatu daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonominya terlebih dahulu sebelum kebijakan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota diterapkan,” jelas Erwin.
Namun, lajut Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakermobduk Aceh tersebut, apabila Upah Minimum Kabupaten/Kota tidak dapat dibentuk, perusahaan masih memiliki cara lain untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Riza Erwin menyampaikan, sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, bahwa setiap perusahaan wajib memiliki dan menyusun struktur dan skala upah bagi seluruh karyawannya dengan memperhatikan masa kerja, tingkat pendidikan, skil dan keahlian.
“Harus diingat juga bahwa Upah Minimum baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja dibawah 1 tahun. Sedangkan untuk pekerja yang bekerja di atas 1 tahun upahnya harus diatas Upah Minimum, untuk itulah struktur dan skala upah disusun,” kata Erwin.
Diakhir penjelasannya, Riza Erwin menghimbau agar seluruh Kabupaten/Kota segera membentuk Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Tetapi sebelum itu, keberadaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit sudah terlebih dahulu dibentuk.
“Pembentukan LKS Tripartit ini penting karena merupakan forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang ketenagakerjaan termasuk dalam hal ini kebijakan pengupahan. Didalam forum tersebutlah dimusyawarahkan apakah daerah tersebut layak membentuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau tidak,” demikian pungkas Erwin. (Adv)









Komentar