Terungkap, Cuma Tujuh Tambang Galian C di Bandar Pusaka dan Sekerak Kantongi Izin

ACEH TAMIANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh mencatat hanya tujuh perusahaan galian C di Kecamatan Bandar Pusaka dan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, yang memiliki izin resmi beroperasi.

Secara keseluruhan, terdapat 19 perusahaan atau badan usaha galian C di Aceh Tamiang yang telah mengantongi perizinan.

Data DPMPTSP menunjukkan perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, yakni Bandar Pusaka sebanyak lima perusahaan, Sekerak dua perusahaan, Manyak Payed dua perusahaan, Rantau empat perusahaan, Tamiang Hulu tiga perusahaan, serta masing-masing satu perusahaan di Karang Baru, Tenggulun, dan Kejuruan Muda.

Di Kecamatan Bandar Pusaka, perusahaan yang telah memiliki izin meliputi CV Baboh Salam yang mengelola komoditas sirtu di Kampung Rantau Bintang, CV Anugerah Alam Lestari di Kampung Perupuk, CV Anugerah Alam Bersaudara di Kampung Batu Bedulang, CV Alfath Moeda di Kampung Aras Sembilan, serta PT Perkebunan Nusantara IV yang beroperasi di Kampung Bedulang.

Sementara di Kecamatan Sekerak, usaha galian C yang telah mengantongi izin adalah CV Setia Abadi dengan komoditas kerikil berpasir alami (sirtu) dan CV Alfath Moeda untuk komoditas batuan tanah urug. Keduanya beroperasi di Kampung Lubuk Sidup.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala DPMPTSP Aceh, M. Aqsha, mengatakan seluruh aktivitas pertambangan wajib dilaksanakan sesuai dengan izin yang dimiliki serta memperhatikan aspek lingkungan, keselamatan kerja, dan kepentingan masyarakat sekitar.

“Setiap kegiatan pertambangan harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Aceh melalui dinas terkait terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kepatuhan tersebut,” kata Aqsha, baru-baru ini.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas penambangan yang diduga tidak memiliki izin atau beroperasi di luar wilayah yang telah ditetapkan dalam dokumen perizinan.

Menurutnya, partisipasi masyarakat penting untuk mendukung pengawasan dan memastikan kegiatan pertambangan berlangsung sesuai aturan yang berlaku.

 

Komentar