Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di salah satu tempat penitipan anak (daycare) dengan inisial BPD di Banda Aceh.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial RY (25) dan NS (24). Mereka ditetapkan setelah ditemukan fakta serta alat bukti yang cukup terkait peristiwa penganiayaan tersebut.
“Dari hasil gelar perkara, ditemukan fakta-fakta dan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan dua tersangka baru,” ujar Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Rabu (29/4).
Dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam kasus penganiayaan balita di daycare tersebut kini berjumlah tiga orang.
Dizha menjelaskan, kedua tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga, serta memukul bagian pantat korban secara berulang kali.
“Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali terhadap korban yang masih berusia balita,” katanya.
Saat ini, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap orang tua korban serta terus mengumpulkan barang bukti, termasuk menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
Lebih lanjut, polisi juga mengungkap motif para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pengasuh mengaku kesal karena korban tidak menuruti perintah saat akan diberikan makanan.
“Motif dari para pelaku adalah rasa kesal terhadap korban karena tidak menuruti saat akan diberikan makanan,” jelas Dizha.
Selain itu, pihak kepolisian juga masih mendalami aspek legalitas tempat penitipan anak tersebut, termasuk menelusuri apakah daycare tersebut memiliki izin operasional atau tidak.
“Penyelidikan masih terus dilakukan, termasuk terkait legal atau ilegalnya yayasan tersebut serta kemungkinan adanya pengembangan kasus,” tambahnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 77B jo Pasal 76B jo Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp72 juta.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut















Komentar