ACEH TIMUR – DPP Partai Aceh resmi memberhentikan Marzuki Ajad dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur Periode 2019-2024.
Langkah tegas tersebut dilakukan Partai Aceh karena Marzuki Ajad sebelumnya ditangkap pihak kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Marzuki Ajad diberhentikan berdasarkan surat keputusan DPP Partai Aceh No.236/KPTS-DPA/X/2022,” kata Juru Bicara DPW PA Aceh Timur, Mansur Abubakar kepada AJNN, Rabu (2/11).
Mansur menyebutkan, sebagai penganti Marzuki Ajad, Partai Aceh mengusulkan Zubir untuk melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRK Aceh Timur periode 2019-2024.
“Keputusan Partai Aceh memberhentikan saudara Marzuki Ajad sebagai anggota DPRK Aceh Timur murni untuk menjaga nama baik Partai Aceh. Marzuki Ajad di anggap tidak mampu menjaga nama baik Partai Aceh,” kata Mansur.
Ketua DPW PA Kabupaten Aceh Timur, Zulfazli mengatakan, DPW PA dalam mengambil keputusan PAW Marzuki Ajad telah melalui mekanisme dan prosedur internal sesuai dengan AD/ART Partai Aceh.
Sumber : AJNN.net









Komentar