LHOKSUKON – Tiga perangkat desa dari Gampong Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, berinisial R (26), Z (35), dan I (36), terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah terlibat dalam penjualan bagian tubuh satwa dilindungi, yaitu kulit Harimau Sumatera dan Beruang Madu.
Ketiganya ditangkap pada 26 November 2024, di area parkiran Masjid Raya Pase, Kota Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Ketiga tersangka kini sudah ditahan di sel tahanan Polres Aceh Utara, sejak 26 November 2024 lalu.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Reskrim, AKP Novrizaldi menyebutkan, berkas perkara terkait penjualan organ satwa tersebut telah masuk tahap I dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka berencana menjual kulit harimau seharga Rp 80 juta, dan kulit beruang madu seharga Rp 25 juta, kepada agen penampung di luar Aceh.
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga saksi, termasuk dua saksi yang terlibat dalam penangkapan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b jo Pasal 40A ayat (1) huruf e dari UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman hukuman bagi ketiga tersangka adalah minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, tiga pria asal Aceh Timur yang bekerja sebagai perangkat desa diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara dalam kasus perdagangan kulit Harimau Sumatera dan Beruang Madu yang dilindungi
Penangkapan dilakukan di area parkiran Masjid Raya Pase, Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara pada Senin malam, 26 November 2024.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana transaksi ilegal tersebut.
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah R (26), Z (35), dan I (36), warga Desa Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.
R dan Z, yang saat itu sedang membawa kulit hewan langka menggunakan sepeda motor, diamankan oleh petugas di area parkiran Masjid Raya Pase, Kota Panton Labu.
Sedangkan I, yang diduga sebagai orang yang mencari pembeli, juga ikut ditangkap.(*)
Sumber: PROHABA.CO















Komentar