Aceh Utara : Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus lima pria pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu dilokasi terpisah, bersama para pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat keseluruhan mencapai 428,51 gram.
Mereka yang ditangkap pada 7- 8 November 2024 tersebut yakni BAH (34), MAZ (41), FAD (35), HUS (47) dan terakhir MAR (31 ). Lima tersangka ini merupakan warga Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Fitra Zumar, S.H. menyampaikan kelima orang tersangka ditangkap dilokasi terpisah atas serangkaian penyelidikan dari informasi masyarakat.
“Penangkapan terhadap Tersangka BAH dan MAZ dilakukan pada 7 November 2024, mereka ditangkap dengan metode undercover buy di Gampong Matang Puntong, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara dari dua tersangka ini diamankan barang bukti Sabu seberat 426 gram dalam kemasan plastik teh china .”kata Iptu Fitra, Sabtu (9/11/2024).
Menurut pengakuan kedua tersangka, Lanjutnya, barang bukti yang diamankan itu didapatkan dari tersangka FAD, hingga kemudian tim melakukan pengembangan dan menangkap FAD di jalanan Gampong Lhok Incin Kecamatan Baktya Barat, Aceh Utara.
“Dari jaringan peredaran Narkoba jenis sabu ini, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap HUS dan MAR di Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara pada 8 November 2024. Penangkapan ini juga dibantu oleh personel Polsek Syamtalira Aron.”Lanjutnya.
Lebih lanjut menjelaskan tersangka HUS ditangkap saat petugas menggerebek rumahnya di Gampong Keutapang dan berhasil mengamankan 6 paket sabu siap edar yang disimpan dalam botol plastik masih ada dalam genggaman tangannya.
“Setelah itu tim langsung melakukan pengembangan dan menangkap MAR di jalanan Gampong Muecat, satu paket sabu ditemukan petugas tersimpan dalam box bagasi sepeda motornya, semua tersangka kini diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.”pungkasnya.










Komentar