Jakarta: Sebanyak 66 tersangka penyelenggara perjudian online (Judol) di wilayah hukum Polda Metro Jaya berhasil ditangkap dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra.
“Kami berhasil menangkap 66 orang tersangka penyelenggara Judol dalam tiga bulan terakhir. Pulahan tersangka ini berberan dari memperlancar kegiatan daripada kegiatan perjudian online,” kata Wira Satya Triputra dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Wira mengatakan, tersangka yang ditangkap berasal dari sejumlah website judi online seperti King1111, Sohib88, pandekar388, briscater67M, danauspin168 hingga Telagascatte. Dimana, para pemain diwajibkan menyetorkan sejumlah uang terlebih dahulu.
“Adapun permainan judi yang ditawarkan pada website tersebut diantaranya adalah slot, live casino, domino. Kemudian bakarat, tambak ikan, blakjack, poker, rolet, judi olahraga, dan lainnya,” ujar Wira.
Untuk melacak aset pemilik website judol, kata Wira, pihaknya masih terus melakukan penelusuran. Selain itu, Wira menyampaikan barang bukti yang sudah disita, antara lain barang bukti yang terkait dengan judi online.
“Kami sedang tracing aset untuk itu perlu koordinasi dengan pihak bank maupun nanti dengan pihak PPATK karena itu membutuhkan waktu. Barang bukti yang kita sita yakni handphone, kemudian komputer, laptop, modem, buku tabungan, ATM maupun e-bank, termasuk uang tunai,” kata Wira.
Atas perbuatannya, lanjut Wira, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau pasal 27 ayat 2 UU RI No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.















Komentar