BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengamankan seorang pelaku dan barang bukti tindak pidana narkotika jaringan internasional (jaringan Indonesia-Malaysia).
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar mengatakan dari pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 42 Kg, ganja kering 25 Kg dan 16,2 ton ganja basah serta ladang ganja seluas 10 Hektare.
“Pelaku yang kita amankan satu orang, dua tersangka lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Ahmad Haydar dalam Konferensi pers di Polda Aceh, Kamis (2/2).
Kapolda menjelaskan, barang bukti yang di amankan tersebut berasal dari empat TKP yakni tiga TKP ganja dan satu TKP sabu.
Pengungkapan pertama pada 21 Januari 2023 di TKP Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar. Disana pihaknya menemukan 5 hektar ladang ganja dan berhasil mengamankan 10.070 Kg ganja.
“Untuk TKP ke-dua kita melakukan pengamanan pada 22 Januari 2023 di Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara,” ujarnya.
Pada TKP ke-dua, ucap Ahmad Haydar, pihaknya menerima informasi dari warga terkait pengemasan ganja di lokasi tersebut. Dari sana petugas mengamankan ganja kering sebanyak 1,2 ton serta satu orang berinisial Y.
“TKP ke-tiga berada di Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues pada Minggu 22 Januari, disana kita menemukan ladang ganja 3 hektar, 5 ton ganja basah, 10 ton ganja kering dan 2 set alat pres ganja,” katanya.
Kemudian, lanjut Ahmad Haydar, TKP ke empat adalah narkotika jenis sabu di Peundawa, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis 26 Januari, awalnya tim direktorat Polda Aceh dapat informasi dari masyarakat terkait sindikat sabu jaringan Malaysia-Indonesia dan berhasil mengamankan barang bukti sabu 45 Kg.
“Sabu tersebut hasil pengiriman dari Malaysia. Dua orang pelaku masih DPO, kami dapat barangnya tapi tidak dapat orangnya,” katanya.
Atas pengungkapan kasus narkotika ini, ucap Kapolda, ia mengklaim telah berhasil menyelamatkan generasi muda dari umur 15 sampai 30 sebanyak 617 ribu orang.
Pelaku pengedar ganja, kata Ahmad Haydar, mereka dijerat Pasal 111 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
“Untuk pelaku sabu dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsideir 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 uu nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 6 tahun dan maksimal mati,” pungkasnya.
Sumber : AJJN.net










Komentar