Banda Aceh – Perlindungan sosial bagi para pekerja merupakan suatu elemen penting dalam pembangunan nasional yang berkeadilan karena berkaitan erat dengan kesejahteraan pekerja, produktifitas dan stabilitas nasional.
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial bagi tenaga kerja Indonesia, baik formal maupun informal. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan paripurna atas risiko sosial ekonomi seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan Jaminan kehilangan pekerjaan.
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen SE, M.Si melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Riza Erwin, ST, M.Si menyampaikan bahwa pada saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKK adalah suatu jaminan perlindungan dari resiko kecelakaan kerja. Sementara JKM suatu jaminan untuk memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia, selanjutnya JHT jaminan tabungan jangka panjang, JP pendapatan bulanan pada masa pension.
Sedangkan JKP merupakan program perlindungan sosial bagi pekerja terdampak PHK (bukan resign/pensiun) yang manfaatnya mencakup uang tunai selama 6 bulan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja gratis dengan tujuan membantu peserta mempertahankan kehidupan layak dan kembali bekerja.
Lebih lanjut, Riza Erwin menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya diperuntukkan bagi pekerja penerima upah saja, tetapi juga dapat diikuti oleh pekerja bukan penerima upah.
Peserta Penerima Upah (PU) adalah peserta yang menerima imbalan gaji atau upah dalam bentuk lain dari pemberi kerja, seperti karyawan swasta, karyawan BUMN, BUMD dan sebagainya. Untuk Pekerja Bukan Penerima Upah, Program BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan untuk yang bekerja secara mandiri.
“Pesertanya dapat berasal dari berbagai latar belakang seperti freelancer, pengacara, dokter, seniman, pemilik usaha, serta pekerja di sektor informal seperti nelayan, pedagang, mitra ojek online (ojol), sopir angkot, petani dan jenis pekerjaan lainnya. Biasanya, program yang bisa diikuti oleh peserta bukan penerima upah adalah program Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ungkap Erwin, Rabu (10/6/2026).
Selain Pekerja Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah, peserta lainnya adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah atau gaji di luar wilayah Indonesia. Selain itu, PMI juga diartikan pekerja yang berangkat ke luar negeri untuk bekerja dan menerima upah dari pekerjaan yang dilakukan.
Riza Erwin juga menyampaikan bahwa Gubernur Aceh telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh.
“Salah satu point penting dalam pertauran tersebut adalah selain peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang telah disebutkan di atas, untuk Provinsi Aceh, peserta yang dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan adalah aparatur pemerintahan gampong, peserta sektor jasa konstruksi atau jasa lainnya, peserta pegawai pemerintah non ASN, peserta ASN yang bekerja pada BLUD, peserta PBI, Peserta Perkebunan Sawit, peserta pemagangan, peserta pelatihan kerja, peserta narapidana program asimilasi dan peserta mahasiswa dan siswa praktek,” ungkapnya.
Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Lebih lanjut, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakermobduk Aceh, Riza Erwin, ST, M.Si menjelaskan, untuk Pekerja Penerima upah, Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan tanggung jawab peserta dan perusahaan yang mempekerjakannya dengna rincian peserta membayar 2% dari upah sebulan, dan perusahaan membayar 3,7% dari upah peserta.
“Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), iuran sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan dan besarannya ditentukan berdasarkan tingkat risiko pekerjaan yang dimiliki oleh peserta,” sebutnya.
Sama seperti JKK, iuran Jaminan Kematian (JKM) juga sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Adapun besaran persentasenya adalah 0,3% dari upah peserta. Untuk iuran Jaminan Pensiun (JP) menjadi tanggung jawab bersama antara peserta dan perusahaan dimana peserta membayar 1% dari upah sebulan, dan perusahaan membayar 2% dari upah peserta.
Berbeda dengan keempat program sebelumnya, iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan rekomposisi dari iuran program BPJS Ketenagakerjaan lainnya dengan rincian Pemerintah Pusat menanggung 0,22% dari upah peserta dan rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14% dari upah peserta.
“Sebagai contoh jika gaji kamu Rp 6.000.000, Pemerintah Pusat akan membayarkan iuran JKP sebesar Rp 13.200. Kemudian, rekomposisi iuran JKK akan menanggung Rp8.400 dan rekomposisi iuran JKM akan menanggung Rp 6.000 iuran JKP kamu,” terang Erwin.
Selanjutnya Riza Erwin menjelaskan besaran iuran untuk peserta Bukan Penerima Upah yang biasanya mengambil dua program jaminan yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Jumlah iuran yang harus dibayarkan peserta untuk kedua program tersebut adalah sebesar Rp16.800, dengan rincan Rp10.000 untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Rp6.800 untuk Jaminan Kematian. Angka Rp10.000 merupakan potongan 1% dari asumsi penghasilan peserta sampai dengan Rp1.099.000.
Selain kedua program tersebut, Riza Erwin menjelaskan juga bahwa peserta bukan penerima upah dapat juga mengikuti program Jaminan Hari Tua dengan jumlah iuran sebesar 2% dari penghasilan yang dilaporkan. “Sebagai contoh, bilan penghasilan peserta tersebut sebesar Rp1.099.000, maka jumlah iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp20.000,” pungkasnya.
Bentuk Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan
Program Jaminan Hari Tua memberikan bentuk manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Untuk Program Jamianan Kecelakaan Kerja, bentuk Manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan Program Kembali Bekerja (Return to work). Sedangkan untuk bukan penerima upah manfaat yang didapat adalah Manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, dan santunan berupa uang.
Bentuk manfaat program Jaminan Kematian diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.
Jaminan Pensiun diberikan kepada peserta penerima upah dengan bentuk manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.
Satu lagi Program yang diikuti oleh peserta penerima upah adalah Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan berupa manfaat yang diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja. Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iur program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan.
Layanan BPJS Ketenagakerjaan Syariah di Provinsi Aceh.
Riza Erwin kemudian juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah menyebutkan bahwa Asuransi syari’ah merupakan usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ (tolong menolong) untuk menghadapi risiko yang sesuai dengan syari’ah dan Setiap orang yang beragama Islam bertempat tinggal di Aceh atau badan hukum yang melakukan transaksi perasuransian di Aceh mengikatkan diri dalam aktivitas asuransi syari’ah.
Qanun ini menjadi pedoman dalam menjalankan program BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan secara syariah di Provinsi Aceh. Oleh karena itu terbitlah Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Provinsi Aceh.
Pelaksanaan Layanan Syariah program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan tujuan, asas, dan prinsip sistem jaminan sosial nasional.
“BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh menyelenggarakan Layanan Syariah pada program Jaminan sosial ketenagakerjaan untuk semua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” demikian disampaikan oleh Riza Erwin.
Layanan Syariah program jaminan sosial ketenagakerjaan dilaksanakan berdasarkan Akad sesuai Prinsip Syariah. Akad antara Peserta atau Peserta Kolektif dengan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Akad Wakalah bi al-Ujrah. Akad Wakalah bi al-Ujrah meliputi pemberian kuasa untuk kegiatan administrasi, pengelolaan portofolio risiko, investasi/pengembangan Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pembayaran klaim/manfaat; dan kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Adv)









Komentar