Penyidik tindak pidana perbankan, money laundering, cyber crime, fiskal moneter dan devisa (Fismondev) Polda Aceh telah menetapkan dua orang tersangka pengelolaan dana zakat pada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah.
Dirreskrimsus Polda Aceh KBP Winardy mengatakan dua tersangka yang telah ditetapkan itu yakni AAW dan NE, setelah penyidikan mengantongi alat bukti cukup.
“Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa dokumen pemindahbukuan dana ZIS dari rekening Baitul Mal ke rekening perimbangan dan dokumen lain terkait pengalihan dana ZIS Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah periode Desember 2022 hingga Juli 2023,” kata Winardy, Selasa (23/4).
Ia menjelaskan tindak pidana dalam pengelolaan dana zakat tersebut dilakukan dengan dengan cara mengalihkan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah ke rekening perimbangan untuk membayar kegiatan-kegiatan yang didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik, serta Dana Bagi Hasil Pajak Rokok (DBH-PR).
“Padahal, semua kegiatan tersebut tidak termasuk Mustahik Zakat atau yang berhak menerima zakat,” ujarnya.
Dari penyidikan diketahui, kedua tersangka secara bersama-sama telah melakukan dua kali pengalihan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah yang bersumber dari Muzakki atau pemberi zakat baik yang disetorkan oleh perorangan maupun bendahara dinas/badan tanpa pengajuan dari Kepala Sekretariat Baitul Mal selaku Pengguna Anggaran (PA).
Winardy menambahkan ada dua kali pengalihan dana zakat yang dilakukan kedua tersangka, yaitu pada 30 Desember 2022 dialihkan dana ZIS senilai Rp8,2 miliar untuk membayar 64 kegiatan yang telah dibiayai dari DOKA, DAK fisik dan non-fisik, serta DBH-PR.
Berdasarkan 64 lembar SP2D yang tervalidasi, dengan rincian dana zakat Rp6,9 miliar dan infaq sebesar Rp1,3 miliar.
Kemudian pada 30 Januari 2023, kedua tersangka kembali mengalihkan dana ZIS Rp12,4 miliar untuk membayar 1 kegiatan yang didanai DAK non-fisik, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV tahun 2022.
“Berdasarkan 1 lembar SP2D yang sudah tervalidasi, dengan rincian: dana Zakat Rp10,5 miliar dan infaq Rp1,9 miliar, ” jelas Winardy.
Berdasarkan rincian tersebut, sambungnya, total dana ZIS yang dialihkan oleh para tersangka adalah Rp20,7 miliar lebih dengan rincian: dana zakat Rp17,5 miliar lebih dan dana infaq Rp3,2 miliar lebih.
“Kedua tersangka telah melanggar Pasal 39 Jo Pasal 25 dan atau Pasal 40 Jo Pasal 37 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta,” ungkap Winardy.










Komentar