ACEH BARAT – Laporan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati Aceh Barat, Tarmizi-Said Fadheil, terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks melalui dua akun Facebook pada 26 November 2024, mendapat tanggapan keras dari penasehat hukum terlapor, Rahmat Hidayat. Ia menyebutkan bahwa laporan tersebut merupakan upaya pembungkaman kebebasan berpendapat. Rahmat Hidayat menegaskan bahwa apa yang diadukan oleh tim kuasa hukum pasangan Tarmizi-Said Fadheil tidak sesuai dengan apa yang tertulis dalam postingan Facebook kliennya. “Pada status Facebook klien kami, tidak ditemukan satu kalimat pun yang menuduh Paslon Tarmizi-Said Fadheil melakukan money politik seperti yang dituduhkan oleh tim kuasa hukum mereka,” ujar Rahmat kepada AJNN, Sabtu, 21 Desember 2024.
Menurut Rahmat, kalimat dalam postingan Facebook itu hanya berupa pertanyaan umum dan tidak menyebutkan nama atau menuding pasangan calon manapun dalam Pilkada Aceh Barat. Bahkan, ia menganggap ungkapan tersebut hanya merupakan sebuah pepatah yang lazim diucapkan oleh masyarakat Aceh. Dalam postingannya, kliennya juga melampirkan foto yang memperlihatkan tiga lembar uang pecahan Rp50.000, dua kartu bertuliskan “Aceh Barat Sehat, Muda, Dekat, dan Peduli” dengan nama pasangan Tarmizi-Said Fadheil, serta barang-barang lainnya, seperti air mineral dan meja. Menurut Rahmat, tidak ada kalimat dalam postingan yang menyatakan tuduhan pencemaran nama baik atau money politics.
Uang dan kartu bukan barang yang melanggar kesopanan, kesusilaan, atau dilarang hukum untuk diposting. Kalimat bertanya dan pepatah dalam status itu sendiri juga tidak ada kaitan dengan foto,”
Bahasanya Diduga Rahmat juga mengkritik dasar hukum yang digunakan oleh tim kuasa hukum pasangan Tarmizi-Said Fadheil, yakni Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang menurutnya sudah usang setelah dicabut dan digantikan dengan Pasal 27A dalam UU No.
1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. “Tim kuasa hukum mereka tampaknya tidak update terkait perubahan pasal ini,” ungkap Rahmat. Sebagai informasi, sebelumnya tim kuasa hukum pasangan calon Tarmizi-Said Fadheil, yang dipimpin oleh Ishak, melaporkan dua akun Facebook, yaitu R*** C********* dan E** C******, ke Polres Aceh Barat. Laporan tersebut didasarkan pada unggahan yang dianggap mencemarkan nama baik dan menyebarkan hoaks terkait praktik politik uang. Dalam laporan tersebut, foto yang menunjukkan uang dan kartu yang tercantum nama pasangan calon dianggap sebagai indikasi adanya kampanye negatif.***
Sumber:AJNN














Komentar