Meulaboh: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Adat Perkawinan di Kabupaten Aceh Barat. Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Pendidikan setempat, Senin (25/8/2025).
FGD ini dihadiri oleh Ketua MPU Kabupaten Aceh Barat Tgk. H. Mahdi Kari. US, S.Pd.I, Ketua MAA Kabupaten Aceh Barat Tgk. Mawardi Nyak Man, serta akademisi sekaligus tenaga ahli dari Prodi Kajian Sastra dan Budaya Institut Seni dan Budaya Indonesia (ISBI) Aceh, Muhammad Fadli Muslimin, M.A. sekaligus sebagai narasumber dalam kegiatan FGD itu,
Adapun peserta dalam kegiatan tersebut para tokoh agama, tokoh adat, serta perwakilan perangkat daerah.
Ketua Panitia Pelaksana, Kartika Eka Sari, dalam laporannya mengatakan bahwa FGD ini merupakan langkah awal dalam penyusunan Perbup Adat Perkawinan di Aceh Barat. “Kita ingin agar peraturan ini nantinya menjadi acuan resmi, sehingga adat perkawinan tetap terjaga sesuai tradisi, namun tetap relevan dengan perkembangan zaman,” ujarnya.
Ia menambahkan, Perbup ini disusun dengan melibatkan unsur Majelis Adat Aceh (MAA), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), serta pelaku budaya. Penyusunan Perbup ini juga merupakan tindak lanjut dari Qanun Aceh Barat tentang Pelestarian Kebudayaan, yang mengamanatkan agar tahun ini segera disahkan peraturan bupati terkait.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat, Husensah, S.Pd,M.Pd menjelaskan bahwa penyusunan regulasi ini memiliki dasar hukum yang kuat. “Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Aceh, telah diatur tentang keagamaan, pendidikan, dan adat. Selain itu juga, undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh juga menjadi lex spesialis, khususnya dalam bidang adat istiadat, pendidikan, dan keagamaan. Hal ini menjadi acuan kita dalam pelestarian adat di Aceh Barat,” jelasnya.
Melalui FGD ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap lahirnya Peraturan bupati pada Adat Perkawinan dapat menjadi pedoman resmi dalam menjaga kearifan lokal sekaligus memperkuat pelaksanaan syariat Islam di tengah masyarakat, aceh, khususnya di kabupaten Barat.















Komentar