Polres Aceh Barat Tangkap Pelaku Pungli di Kaway XVI

Meulaboh, — Polres Aceh Barat kembali melakukan operasi penindakan terhadap aksi premanisme di wilayah hukumnya. Satu orang pria diamankan di Gampong Padang Sikabu, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk pengangkut tandan buah segar (TBS), Rabu petang, 14 Mei 2025, Pria berinisial SA (38), warga Kecamatan Kaway XVI, diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan melakukan observasi di lapangan. Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan SIK mengatakan pelaku diduga memungut uang sebesar Rp10.000 dari setiap kendaraan yang melintas di kawasan tersebut.

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp715.000 yang diduga berasal dari hasil pungli,” kata AKBP Yhogi dalam keterangan dikutip acehnews.id, Sabtu 17 Mei 2025. Ia menjelaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari operasi berkelanjutan untuk memberantas segala bentuk premanisme yang meresahkan warga, sebagaimana perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Penindakan ini adalah bentuk komitmen Polres Aceh Barat dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah,” ujarnya.

Yhogi menambahkan, praktik pungli tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menciptakan rasa takut dan ketidaknyamanan dalam aktivitas perekonomian. “Kami berharap tindakan tegas ini memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan hal serupa,” tambahnya. Polres Aceh Barat akan terus meningkatkan operasi serupa secara berkala dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan atau pungli melalui layanan Polri 110.

Komentar