BATAM – Petugas Bea Cukai Batam mengamankan dua pria yang hendak menyelundupkan 3 kilogram sabu melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kedua pria yang hendak menyelundupkan barang haram dari Batam itu adalah F (21) dan A (17).
Belakangan diketahui bahwa A masih berstatus sebagai pelajar di Aceh.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengonfirmasi bahwa pelajar tersebut terindikasi terlibat dalam sindikat internasional.
Dugaan ini muncul setelah terungkap bahwa pelaku F sudah melakukan upaya penyelundupan sabu sebanyak tiga kali melalui berbagai bandara di Indonesia.
“Pelaku F sudah dua kali lolos melakukan hal ini, dan ini yang ketiga.
Sementara pelaku A berstatus pelajar dan baru kali ini terlibat dalam operasi,” ujarnya pada Rabu (22/1/2025) malam dikutip dari Kompas.com.
Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai saat melakukan pemeriksaan menggunakan X-ray pada koper bawaan kedua pelaku.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya modifikasi pada bagian koper yang ditutupi dengan kertas karbon.
Setelah digeledah, petugas menemukan tiga bongkahan kristal putih yang dibungkus dengan plastik bening.
“Modus yang sama digunakan F saat meloloskan barang ini dari Lombok dan Samarinda,” jelas Zaky.
Berdasarkan pemeriksaan, lanjutnya, kedua pelaku tiba di Batam melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, sebelum menjemput koper yang akan dibawa menuju Balikpapan dengan transit di Semarang.
Keduanya mengaku disuruh oleh pelaku lain berinisial RX dan ZR, yang kini masih dalam pengejaran.
“Pengakuan pelaku, mereka merupakan jaringan yang dikendalikan RX dan ZR, yang berasal dari Aceh. Mereka diperintahkan untuk mengambil sabu di Batam dan membawanya ke Balikpapan,” tambah Zaky. Kedua pelaku mengaku diupah sebesar Rp 60 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil mereka bawa.
Setelah menjalani pemeriksaan urine, pelaku F terdeteksi positif metamfetamin, sementara pelaku A negatif.
Saat ini, proses hukum terhadap kedua pelaku sudah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri. (*)
Sumber: PROHABA.CO














Komentar