Langsa – Seorang kurir narkoba bernama Muhammad Darwin alias Songket telah ditangkap di Kota Langsa dengan barang bukti 14 kilogram sabu.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satgas Narcotics Investigation Center (NIC), Subdit IV Narkoba Bareskrim Polri, Polres Langsa, dan Bea Cukai.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, tersangka ditangkap di depan sebuah warung bakso di Jalan Banda Aceh-Medan, kawasan Alue Pineung, Langsa Timur. Muhammad Darwin berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil dan membawa sabu.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit mobil Mitsubishi L300 hitam bernomor polisi BL-8370-DO dan satu unit ponsel yang diduga digunakan dalam operasi kejahatan ini.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima aparat mengenai peredaran sabu dan ekstasi dari Malaysia melalui jalur laut di perairan Aceh.
“Muhammad Darwin ditangkap saat membawa 14 bungkus sabu yang disembunyikan dalam satu karung,” ujar Brigjen Eko.
Dalam interogasi, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang bernama Baka untuk mengambil sabu dari seorang pemasok bernama Wak Yung di Aceh Tamiang.
Baik Baka maupun Wak Yung saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa timnya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap tersangka lainnya dan mengungkap seluruh jaringan peredaran narkoba ini.















Komentar