Takengon: Melalui Surat Edaran No. 13 Tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan imbauan penting bagi seluruh Bakal Calon Kepala Daerah (Bakal Cakada). Dalam surat tersebut, KPK menekankan agar para calon segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai salah satu syarat wajib dalam pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
LHKPN bukan hanya sekadar kewajiban administratif, namun juga menjadi instrumen penting untuk transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan yang dimiliki oleh setiap penyelenggara negara. Oleh karena itu, kelengkapan LHKPN menjadi syarat yang krusial dalam proses pemilihan kepala daerah.
Bagi Bakal Cakada yang pada tahap verifikasi masih ditemukan kekurangan isian atau dokumen kelengkapan, diwajibkan untuk segera melakukan perbaikan paling lambat 30 hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan. Perbaikan ini harus tetap mempertimbangkan batas waktu pendaftaran yang telah ditetapkan oleh KPU, yaitu pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Imbauan ini menjadi langkah penting dalam memastikan integritas dan transparansi dalam pemilihan kepala daerah tahun ini, sejalan dengan upaya KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.











Komentar