Banda Aceh: Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) sepakat apabila kepala daerah dipilih DPRD. Ketua YARA, Safaruddin, sepakat dengan usulan Presiden Prabowo tersebut untuk menyesuaikan dengan konstitusi dan ideologi bangsa Indonesia.
Hal itu menyikapi mencuatnya isu politik di Tanah Air setelah pidato Presiden Prabowo Subianto pada puncak HUT ke-60 Partai Golkar, Sentul Kamis 12 Desember 2024. Presiden Prabowo menyampaikan usulan itu ke forum dengan pertimbangan kondisi politik dan efesiensi anggaran.
“Kami sangat sepakat dengan usulan Presiden Prabowo, demokrasi kita harus mengacu pada pancasila, kesejahteraan, persatuan dan kesatuan bangsa harus menjadi tujuan utama bernegara. Walaupun praktek demokrasi dianggap sebuah sistem yang bagus, namun perlu disesuaikan dengan konstitusi dan idiologi negara kita, begitu pun dengan aturan-aturan Internasional,” kata Safar, dalam siaran pers diterima RRI.co.id, Sabtu (14/12/2024).
Dalam pandangan YARA, secara ekonomis bisa menghemat anggran negara yang mencapai puluhan triliun. Anggaran tersebut dapat digunakan untuk membangun berbagai fasilitas umum yang sangat vital dalam berbagai hal seperti jalan raya.
Anggaran bisa digunakan untuk.pembangunan infrastruktur jalan, irigasi untuk mendukung visi ketahanan pangan untuk kemandirian Bangsa. Jembatan untuk kemudahakn akses diseluruh pelosok yang masih belum merata.
“Masih sangat banyak fasilitas pendidikan dan kesehatan yang tidak layak saat ini, dan berbagai fasilitas dasar yang harus didapatkan oleh Warga Negara sebagai hak asasi manusia jauh lebih penting saat ini dibandingkan dengan menghabiskan uang untuk Pilkada yang seharusnya dapat dilakukan dengan lebih efesien dan ekonomis,” ujar Safar.
“Dari pengalaman advokasi publik yang kami lakukan, masih banyak kewajiban negara yang menyangkut dengan hak dasar yang menjadi hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945. Jika melihat pelaksanaan Pilkada masih ada alternatif yang lebih ekonomis dan efesien kenapa tidak kita jalankan, karena semua itu untuk kepentingan bangsa dan negara,” kata Safar menegaskan.
Sejak tahun 2020 lalu, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, sudah mengusulkan kepada Presiden dan DPR RI yang saat itu suratnya diberikan langsung kepada Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsudin di Banda Aceh juga ke DPR Aceh agar turut mengawal usulan tersebut. Usulan tersebut disampaikan berdasarkan pengalaman dari proses pilkada yang telah berjalan.
Pemilihan demokratis secara langsung telah menimbulkan banyak dampak negatif bagi rakyat, perbedaan pilihan, penggunaan model kampanye dengan menghalalkan secara cara termasuk menyuap untuk membeli suara, telah menimbulkan hal yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa yang menjadi komitmen bangsa Indonesia sebagaimana dalam pasal 3 Pancasila yaitu “Persatuan Indonesia”.
“Usulan Presiden Prabowo tentang Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD ini sudah pernah kami sampaikan pada tahun 2020 ke Presiden. Usulan tersebut kami sampaikan karena dalam amatan kami, pemilihan langsung ini banyak menimbulkan efek negatif,” tambah Safar.
Secara konstitusional, pemilihan kepada Daerah melalui lembaga DPRD tidak bertentangan dengan konstitusi, dan Pemerintah juga telah melakukan kajian tersebut mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang kemudian dicabut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota karena mendapatkan penolakan publik dan juga belum terkonsolidasinya partai politik saat itu yang kemudian menjadi UU Nomor 1 tahun 2015.
YARA sepakat usulan Presiden RI tersebut untuk menyesuaikan dengan konstitusi dan ideologi bangsa Indonesia tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Oleh karena itu, Safar melihat saat ini, beberapa Partai Politik sudah menemukan satu pandangan yang sama dengan Pemerintah, dan harapannya semua Partai Politik juga dapat satu pandangan yang sama dengan tujuan untuk kepentingan Bangsa dan Negara.
“Kami berharap juga semua Partai Politik punya pandangan yang sama dengan Presiden terhadap Pilkada dengan pertimbangan untuk kepentingan Bangsa dan Negara,” tutup Safar, yang juga Ketua Ikatan Advokat Indonesia Provinsi Aceh.









Komentar