Korupsi Gaji Pegawai Rp 918 Juta, Bekas Bendahara Dinkes Dihukum 4,5 Tahun Penjara

BANDA ACEH – Bekas Bendahara Dinas Kesehatan Aceh Utara, Maisarah, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara atas dugaan tindak pidana korupsi gaji pegawai pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Rp 918 juta lebih. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim ketua Faisal Mahdi di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Jumat, 24 Januari 2025.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. “Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan,” katanya.

Selain itu, Maisarah juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 918 juta lebih. Apabila tidak terdakwa tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam perkara tersebut diketahui sebanyak 32 Puskesmas dan satu Akademisi Kesehatan para pegawai kurang dibayar honorer sejak 2015 sampai 2019. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir dahulu.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Maisarah dituntut hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan atas kasus korupsi yang menjeratnya. Terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 918 juta subsider 3,6 tahun.***

Sumber: AJNN.Net

Komentar