BANDA ACEH – Ketua DPRK Irwansyah ST mendorong seluruh pelaku usaha, khususnya sektor menengah dan besar di Kota Banda Aceh, untuk mengikutsertakan seluruh karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja.
Hal tersebut disampaikan Irwansyah saat menerima kunjungan jajaran BPJS Ketenagakerjaan pada Senin (22/6/2026).
Dalam pertemuan itu, ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh bersama DPRK telah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial bagi ribuan pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
“Alhamdulillah, dalam APBK Tahun 2026 telah dialokasikan anggaran untuk asuransi lebih dari 5.400 pekerja rentan di Banda Aceh melalui BPJS Ketenagakerjaan,” kata Irwansyah.
Ia menegaskan bahwa program tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan memiliki risiko tinggi, seperti kecelakaan kerja maupun kematian.
Sepanjang tahun 2026, tercatat sudah tujuh pekerja rentan di Banda Aceh yang menerima santunan dari program tersebut, dan proses klaim manfaat lainnya masih terus berjalan.
“Pemerintah Kota Banda Aceh terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Irwansyah juga mengingat sejumlah peristiwa yang menimpa pekerja saat menjalankan tugas, termasuk pekerja pemasang baliho yang meninggal dunia saat bekerja serta peserta magang yang menjadi korban kebakaran mesin Kapal Aceh Hebat.
“Mereka meninggal dunia saat bekerja mencari nafkah untuk keluarga. Karena itu, perlindungan bagi pekerja sangat penting,” katanya.
Ia menjelaskan, peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak memperoleh berbagai manfaat, di antaranya santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi ahli waris apabila peserta meninggal dunia saat bekerja.
Selain itu, biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja juga ditanggung hingga peserta sembuh sesuai ketentuan.
“Jika ada pekerja rentan seperti pemasang baliho, buruh, tukang becak, dan lainnya yang mengalami musibah saat bekerja, program ini sangat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irwansyah menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurutnya, seluruh program tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan finansial sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja, mulai dari saat bekerja hingga memasuki masa pensiun.
Ia pun mengimbau seluruh pelaku usaha di Banda Aceh, seperti pemilik kafe, warung kopi, hotel, toko, dan berbagai usaha lainnya, agar segera mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk itu, kita mendorong seluruh pelaku usaha yang memiliki karyawan agar mengikutsertakan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka terlindungi dan dapat bekerja dengan lebih tenang dan nyaman,” pungkasnya.(Adv)












Komentar