ejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap tiga terpidana perkara jarimah maisir (judi) di halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho yang telah berkekuatan hukum tetap. Ketiga terpidana terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.
Adapun rincian putusan terhadap masing-masing terpidana sebagai berikut:
* HR, berdasarkan Putusan Nomor 28/JN/2026/MS.JTH, dijatuhi hukuman 12 kali cambuk, dikurangi masa tahanan 3 bulan, sehingga menjadi 9 kali cambuk.
* MS, berdasarkan Putusan Nomor 27/JN/2026/MS.JTH, dijatuhi hukuman 12 kali cambuk, dikurangi masa tahanan 3 bulan, sehingga menjadi 9 kali cambuk.
* IR, berdasarkan Putusan Nomor 35/JN/2025/MS.JTH, dijatuhi hukuman 11 kali cambuk, dikurangi masa tahanan 3 bulan, sehingga menjadi 8 kali cambuk.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Kota Jantho guna memastikan kondisi mereka layak menjalani hukuman.
Proses eksekusi berlangsung dengan aman, tertib, dan disaksikan oleh masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menegakkan Syariat Islam di wilayah hukum Kabupaten Aceh Besar.
“Pelaksanaan uqubat cambuk ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar senantiasa mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh,” ujarnya.
Kejari Aceh Besar juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan jarimah maisir, demi terciptanya ketertiban dan kehidupan sosial yang sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam.












Komentar