Banda Aceh – Hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha tidak selamanya berjalan harmonis d dalam perusahaan. Seringkali terjadi perselisihan yang bisa berakibat terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun apakah seorang pekerja harus pasrah menerima bila hal tersebut terjadi?
Untuk permasalahan ini, perlu dilihat dulu latar belakang terjadinya perselisihan tersebut. Bila penyebabnya adalah karena kesalahan berat pekerja, bisa saja PHK terjadi. Tetapi terkadang hal-hal yang masih bisa dimediasikan, malah langsung berujung pada PHK sepihak tanpa adanya upaya untuk melakukan perundingan.
Perlu dilihat peraturan perusahaan ataupun perjanjian kerja bersama yang dimiliki perusahaan. Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan sebagaimana disebutkan di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Sementara Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah kesepakatan tertulis hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha (atau beberapa pengusaha) yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak. PKB bertujuan menciptakan hubungan industrial yang harmonis, aman, dan kondusif, serta perlindungan pekerja.
Peraturan Perusahaan merupakan suatu kewajiban yang harus dimiliki oleh perusaahaan sebagai pedoman dalam menjalankan operasional suatu perusahaan. Berbeda dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama dibuat oleh dua belah pihak yaitu pengusaha dan serikat pekerja. Apabila di dalam 1 perusahaan telah terdapat perjanjian kerja bersama maka peraturan perusahaan tidak lagi berlaku.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Riza Erwin, ST, M.Si mengatakan bahwa di dalam suatu hubungan industrial, semua pihak memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang harus dijalankan. Tentunya hubungan tersebut sering menimbulkan konflik diantara para pihak karena adanya perbedaan pendapat dan sebab-sebab lainnya. Konflik-konflik tersebutlah yang disebut dengan Perselisihan hubungan industrial.
Merujuk pada undang-undang ketenagakerjaan, perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
“Hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan perlu diwujudkan secara optimal sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hubungan industrial merupakan fondasi penting dalam dunia ketenagakerjaan yang mencerminkan relasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Sistem ini tidak hanya mengatur hak dan kewajiban, tetapi juga menjadi wadah penyelesaian perselisihan secara adil dan konstruktif dalam lingkungan kerja,” ujar Erwin, Senin (15/6/2026).
Menurut Riza Erwin, perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
Perselisihan hak merupakan perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.
PHK Upaya Terakhir yang Harus Ditempuh Perusahaan
Didalam prakteknya, perselisihan pemutusan hubungan kerja merupakan salah satu jenis perselisihan yang paling banyak dialami di dalam suatu hubungan industrial. “Ketika seorang pekerja melanggar perjanjian atau peraturan yang ada di perusahaan tersebut, maka perusahaan perlu memberinya surat peringatan secara berurutan, yakni dari pertama hingga ketiga,” kata Erwin.
“Apabila setelah penerbitan surat peringatan terakhir masih terjadi pelanggaran maka PHK dapat dilakukan. Sementara itu, PHK karena kondisi tertentu dimana suatu kondisi yang mengharuskan terjadinya PHK, misalnya pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan, atau pekerja yang di PHK karena perusahaan merugi dan sedang menekan biaya pengeluaran,” sambungnya.
Lebih lanjut Riza Erwin menyebutkan, jenis PHK lainnya adalah PHK sepihak. Pemutusan Hubungan Kerja ini terjadi ketika hubungan kerja secara sengaja diberhentikan oleh satu pihak. Misalnya seorang pekerja yang tidak masuk lima hari secara berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka perusahaan dapat melakukan phk sepihak.
Pemutusan Hubungan Kerja merupakan upaya terakhir yang harus dilakukan, namun bila tidak dapat dihindarkan, pengusaha sebaiknya memberitahukan secara tertulis kepada pekerja tentang maksud dan alasan PHK.
“Banyak pekerja yang tidak mengetahui bagaimana tahapan prosedur penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dilakukan. Terkadang ada pekerja yang mengalami PHK tanpa adanya kompensasi atau pesangon yang didapatkan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itulah pemerintah hadir dalam mengupayakan penyelesaian perselisihan dilaksanakan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Erwin.
Riza Erwin menyampaikan bahwa di setiap dinas yang menangani urusan ketenagakerjaan, baik provinsi maupun kabupaten/kota, terdapat bidang atau seksi yang menangani kasus-kasus Perselisihan Hubungan Industrial antara pekerja dan pengusaha.
Pada bidang tersebut, terdapat mediator hubungan industrial yang khusus bertugas untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak.
Selain bertugas untuk menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial di luar pengadilan, Mediator Hubungan Industrial juga memiliki tugas dalam melakukan pembinaan hubungan industrial dan pengembangan hubungan industrial.
Pembinaan hubungan industrial dilakukan melalui serangkaian usaha dalam mewujudkan kemampuan dan kesadaran para pihak yang terlibat dalam proses produksi barang dan/atau jasa bagi pekerja/buruh dan organisasinya, pengusaha dan organisasinya serta pemerintah terhadap norma-norma yang berlaku sehingga menumbuhkan keserasian dan iklim usaha yang sehat serta kesejahteraan pekerja/buruh.
Mediator yang ada pada dinas ketenagakerjaan juga melayani konsultasi tentang hubungan indusrtrial, terutama bagi pekerja maupun pengusaha yang membutuhkan informasi tentang pelaksanaan hubungan industrial.
Lantas bagaimana jika pada dinas tersebut tidak memiliki mediator? Riza Erwin menjelaskan bahwa perjabat yang ada pada bidang hubungan industrial juga dapat melayani konsultasi bagi pekerja maupun pengusaha, namun tidak bisa melakukan mediasi.
“Oleh karena itu, bila perselisihan harus dilaksanakan di tingkat mediasi, maka berkas perselisihan tersebut akan dilimpahkan ke provinsi atau kabupaten/kota terdekat yang memiliki mediator,” demikian dijelaskan Riza Erwin, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh. (Adv)












Komentar