ACEH TAMIANG – Ketenangan warga Aceh Tamiang di masa pemulihan pascabencana terusik oleh ulah oknum di jagat maya. Kepala Mukim Kemukiman Simpang IV, Muhammad Ridwan, secara terbuka menyoroti aktivitas akun Facebook bernama “Rusman To” yang dinilai gencar menebar narasi provokatif dan berpotensi memecah belah opini publik.
“Ada apa dengan akun Rusman To? Unggahannya terkesan sengaja membangun narasi provokatif yang bisa memicu kegaduhan,” cetus Muhammad Ridwan dengan nada tegas saat ditemui di Karang Baru, Rabu (15/4/2026).
Ridwan menyayangkan sikap pemilik akun tersebut yang diduga mencampuradukkan sentimen pribadi dengan urusan tata kelola pemerintahan. Menurutnya, mengaitkan masalah personal dengan kebijakan penanganan banjir adalah langkah yang tidak etis dan menyesatkan.
“Jika punya urusan pribadi dengan pimpinan daerah (Bupati atau Wakil Bupati), selesaikan secara pribadi. Jangan dibawa ke ranah pemerintahan, apalagi mempolitisasi isu banjir yang menyentuh hajat hidup orang banyak,” tegas Ridwan.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah telah menyediakan kanal resmi untuk pengaduan bantuan banjir. Jika ada warga yang merasa haknya belum terpenuhi, prosedur pelaporan tersedia secara berjenjang dari tingkat Datok Penghulu (Desa) hingga Kecamatan.
Lebih jauh, Ridwan mencurigai adanya motif terselubung di balik akun tersebut. Ia menduga akun “Rusman To” bisa jadi merupakan akun bodong yang menggunakan topeng “pembela rakyat” untuk memancing emosi warga di saat situasi masih sensitif.
Mengapa ini berbahaya?
Misinformasi: Data bantuan yang diputarbalikkan menciptakan ketidakpercayaan (distrust) pada petugas di lapangan.
Kegaduhan Sosial: Komentar-komentar panas di media sosial dapat berujung pada konflik horizontal antarwarga.
Identitas Palsu: Akun anonim seringkali tidak bertanggung jawab atas dampak hukum dari pernyataan yang mereka buat.
Menyikapi fenomena ini, masyarakat dihimbau untuk mempraktikkan Saring Sebelum Sharing. Langkah Bijak Tindakan yang Harus Diambil
Cek Profil Perhatikan apakah akun tersebut menggunakan identitas asli atau hanya foto profil palsu.
Verifikasi Data Jangan langsung percaya angka atau klaim bantuan tanpa konfirmasi dari pihak desa/kecamatan.
Pahami UU ITE Ingat, menyebarkan berita bohong atau ujaran kebencian memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Gunakan Jalur Resmi Jika ada keluhan, lapor melalui kantor desa, bukan sekadar “curhat” yang provokatif di dinding Facebook.
Menjaga Kondusivitas Daerah
Sebagai penutup, Muhammad Ridwan mengajak seluruh elemen masyarakat di Kecamatan Karang Baru dan Aceh Tamiang untuk lebih dewasa dalam bermedia sosial. Stabilitas daerah di masa pemulihan bencana jauh lebih penting daripada mengikuti narasi yang tidak berdasar.
“Kami membuka ruang dialog seluas-luasnya. Jangan membangun opini liar tanpa dasar. Mari kita jaga kondusivitas Aceh Tamiang agar proses pemulihan pascabencana berjalan lancar tanpa gangguan informasi sampah,” pungkasnya.









Komentar