DPO Kasus Pembunuhan di Aceh Barat, Diringkus Polisi di Bengkulu

ACEH BARAT – Seorang pria berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kriminal di wilayah hukum Polres Aceh Barat, akhirnya diringkus tim gabungan kepolisian. Informasi diterima KBA.ONE, penangkapan itu dilakukan di wilayah Bengkulu, Sabtu 2 Agustus 2025.

Pelaku sebelumnya masuk dalam DPO Polres Aceh Barat sejak beberapa waktu terakhir. Dia ditangkap, setelah tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaannya di luar daerah.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Aceh Barat maupun Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Ajun Komisaris Polisi Roby Afrizal, belum bisa memberikan keterangan resmi penangkapan itu.

“Benar, pelaku sedang dalam perjalanan menuju Aceh, nanti kita buat konpres,” jawabnya singkat, Minggu 3 Agustus 2025.

Informasi dihimpun KBA.ONE, penangkapan ini disebut sebagai hasil koordinasi lintas wilayah antara aparat Polres Aceh Barat dan kepolisian daerah setempat di Bengkulu. Informasi lebih lanjut mengenai motif, kasus melibatkan terduga pelaku, serta proses hukumnya masih menunggu pernyataan resmi dari pihak kepolisian.

Sebelumnya, terduga pembunuhan Khairuddin, 65 tahun, ditemukan tewas di dalam rumahnya, Lorong Kuini, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kota Meulaboh

Dia ditemukan dalam kondisi telungkup dan bersimbah darah dengan luka dibagian telinga serta bibir, dia diduga terkena pukulan benda keras. Saat ditemukan korban berada di dapur rumahnya pakaian masih rapi.

Kemudian, pihak kepolisian menerbitkan daftar DPO atas terduga tersangka inisial M, 35 tahun, warga Desa Nambojaya, Kecamatan Karawaci Kota, Tanggerang Provinsi Banten.

Ciri-ciri korban memiliki tinggi badan 160 centimeter, warna kulit agak kehitaman, rambut pendek dan ikal, bentuk wajah bulat dan hidung bulat.

Dalam daftar DPO tersebut, terduga pelaku pembunuhan itu, dijerat pasal 339 jouncto 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal seumur hidup.

Komentar