Kajhu – Insiden penangkapan seorang pria yang diduga melakukan pencurian di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, berujung tragis.
BT (52) kehilangan tangan kanannya setelah dilumpuhkan warga saat diduga melakukan perlawanan menggunakan pisau, Sabtu (13/6/2026) dini hari. Kini, pihak keluarga memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Aceh.
Berdasarkan keterangan Keuchik Gampong Kajhu, Khairizal, peristiwa bermula sekitar pukul 04.00 WIB saat BT diduga hendak mencuri tabung gas dan sepeda motor milik warga. Aksi itu dipergoki pemilik rumah yang kemudian berteriak meminta pertolongan.
“Pemilik rumah berteriak maling. Setelah itu pelaku melarikan diri dan dikejar oleh masyarakat serta para pemuda gampong,” kata Khairizal kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, situasi kemudian berubah tegang ketika BT mengeluarkan pisau dan berusaha menyerang siapa saja yang mencoba menghadangnya. Warga yang melakukan pengejaran disebut hanya berbekal kayu untuk melindungi diri.
“Setiap ada yang menghalangi, dia mencoba menusuk dengan pisau yang dibawanya,” ujarnya.
Khairizal mengatakan, warga telah berulang kali meminta BT menjatuhkan senjata tajam tersebut. Namun, peringatan itu tidak diindahkan dan pria tersebut tetap melakukan perlawanan.
“Kalau tidak dilumpuhkan, bisa saja ada warga yang terkena tusukan. Itu dilakukan untuk mencegah jatuhnya korban,” katanya.
Setelah berhasil dilumpuhkan, BT tidak menjadi sasaran amuk massa. Warga kemudian berkoordinasi dengan aparat kepolisian yang selanjutnya mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Khairizal juga membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebut BT hanya sedang mencari buah mangga.
“Itu tidak benar. Tidak ada buah mangga di pohon saat itu. Yang menjadi pertanyaan, kenapa dia masuk ke rumah orang sekitar pukul 04.00 pagi,” tegasnya.
Sementara itu, istri BT, Darmiati, didampingi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), melaporkan dugaan penganiayaan berat yang menimpa suaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh pada Senin (15/6/2026). Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/168/2026/SPKT/Polda Aceh.
Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, Muhammad Nur, mengatakan keluarga tidak mempersoalkan proses hukum atas dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada BT. Namun, pihaknya meminta tindakan yang menyebabkan korban kehilangan tangan dan berpotensi cacat permanen juga diproses sesuai ketentuan hukum.
“Di sini keluarga hanya menuntut keadilan. Suaminya kehilangan tangan dan akan menanggung cacat seumur hidup. Saya berharap hukum ditegakkan tanpa membedakan status sosial siapa pun,” katanya, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada korban tidak dapat dijadikan pembenar atas tindakan kekerasan yang dialaminya.
“Jika terdapat dugaan tindak pidana, mekanismenya sudah jelas, yakni diamankan, diserahkan kepada aparat penegak hukum, dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada ruang untuk tindakan yang melampaui hukum dan mencederai nilai-nilai kemanusiaan,” tegasnya.
YARA juga mendesak kepolisian mengungkap secara transparan pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut dengan mengumpulkan seluruh alat bukti, mulai dari keterangan saksi, hasil visum, hingga rekonstruksi kejadian.
Di tengah kondisi suaminya yang masih menjalani perawatan pascaoperasi di RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, Darmiati mengaku terpukul atas peristiwa yang menimpa keluarganya.
“Apapun kesalahan suami saya, apakah dibenarkan memotong tangannya?” ucapnya lirih, Selasa (16/6/2026).
Darmiati mengatakan, selama ini keluarganya bergantung pada BT yang bekerja serabutan sebagai buruh bangunan dan pencari ikan. Ia khawatir kondisi suaminya yang kehilangan tangan kanan akan berdampak pada masa depan keluarga dan pendidikan kedua anak mereka.
“Kami orang tidak punya apa-apa. Suami saya kerja bangunan, kadang jadi kenek, kadang cari ikan. Anak saya masih sekolah. Kalau begini, siapa yang akan membiayai hidup mereka? Tidak ada jaminan tangannya bisa kembali normal. Bisa jadi cacat seumur hidup,” ujarnya.
Meski demikian, Darmiati menegaskan dirinya tidak menghalangi proses hukum terkait dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada suaminya. Namun, ia meminta agar tindakan yang menyebabkan BT kehilangan tangan juga diproses secara adil.
“Saya tidak mempermasalahkan kalau memang ada proses hukum untuk suami saya. Tapi yang memotong tangannya juga harus diproses. Harus dihukum setimpal. Saya mohon keadilan untuk keluarga saya. Jangan ada yang dibeda-bedakan,” tegasnya.
Kasus ini kini dalam penanganan aparat kepolisian dan masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut, baik terkait dugaan tindak pidana pencurian maupun laporan dugaan penganiayaan berat yang diajukan pihak keluarga korban.















Komentar