Banda Aceh – Kata-kata Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sudah sering kita dengar dan tidak asing lagi bagi kita, namun apakah hanya kedua jenis upah itu yang diatur didalam regulasi ketenagakerjaan?
Untuk membahas hal tersebut perlu kita ketahui pengertian, latar belakang dan tujuan pengupahan. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa upah adalah hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja.
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan ntuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan tersebnut, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
Besaran dan pembayaran upah ditetapkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, dan mencakup tunjangan bagi pekerja serta keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh gubernur untuk berlaku di seluruh kabupaten dan kota. UMP berfungsi sebagai jaring pengaman sosial agar perusahaan tidak membayar pekerja di bawah kelayakan standar. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah bulanan terendah terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap yang berlaku di satu wilayah kabupaten atau kota.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Riza Erwin, ST, M.Si menyampaikan bahwa selain Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota, didalam undang-undang ketenagakerjaan juga dikenal upah minimum sektoral atau UMS.
Upah Minimum Sektoral (UMS) adalah standar upah minimum terendah yang berlaku khusus untuk kelompok industri atau bidang lapangan usaha tertentu di suatu wilayah (provinsi atau kabupaten/kota). Nilainya harus lebih tinggi dari pada upah minimum provinsi ataupun kabupaten/kota. Upah Minimum Sektoral juga memiliki tingkatan, yaitu Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSK) dan juga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMSP).
“Upah Minimum Sektoral Provinsi berlaku bagi sektor usaha tertentu di seluruh Kabupaten/Kota, sedangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota hanya berlaku untuk sektor tertentu di Kabupaten/Kota tersebut,” ujar Erwin, Sabtu (13/6/2026).
Upah Minimum Sektoral, kata Erwin, pernah dihilangkan pada saat berlakunya Peraturan Pemerntah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Demikian juga saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun kembali diberlakukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Didalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum sektoral provinsi. Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota. Upah Minimum sektoral ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan. Sektor tertentu tersebut tercantum di dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia.
Sektor tertentu direkomendasikan oleh dewan pengupahan provinsi kepada gubernur, untuk penetapan Upah Minimum sektoral provinsi dan dewan pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/wali kota, untuk penetapan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota. Nilai Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum provinsi. Nilai Upah Minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum kabupaten/kota.
Selanjutnya Upah Minimum Sektoral dipertegas lagi didalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Didalam Keputusan tersebut disebutkan bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah minimum sektoral provinsi. “Penetapan Upah Minimum Sektoral provinsi ini dapat dilakukan bagi provinsi yang sudah memiliki Upah Minimum Sektoral atau yang belum,” kata Riza Erwin.
Penetapan Upah Minimum Sektoral
Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Devna, ST., MT menjelaskan secara teknis bahwa Upah Minimum Sektoral provinsi ditetapkan oleh gubernur untuk sektor tertentu yang berlaku di wilayah provinsi bersangkutan. Sektor tertentu ditetapkan dengan kriteria kategori usaha sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 5 digit.
Untuk dapat dijadikan upah minimum sektoral, sektor lapangan usaha tersebut harus terdapat lebih dari 1 Perusahaan dengan skala usaha menengah atau besar dan memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.
Lebih lanjut, kata Devna, besaran nilai Upah minimum sektoral provinsi dihitung dengan ketentuan nilai Upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai Upah minimum provinsi dan nilai Upah minimum sektoral provinsi dihitung menggunakan formula dan nilai penyesuaian Upah minimum dan dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi.
Dewan pengupahan provinsi memberikan rekomendasi kepada gubernur, setelah melakukan tahapan identifikasi dan analisis mengenai sektor tertentu berdasarkan kriteria dan penghitungan besaran nilai Upah minimum sektoral provinsi sesuai dengan ketentuan.
Dalam menentukan sektor tertentu, dewan pengupahan provinsi dapat meminta saran dan masukan kepada organisasi Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada sektor terkait di provinsi yang bersangkutan. Selain Upah Minimum Sektoral Provinsi, Gubernur juga dapat menetapkan Upah minimum sektoral kabupaten/kota.
Penetapan Upah minimum sektoral kabupaten/kota dapat dilakukan bagi kabupaten/kota yang telah memiliki Upah minimum sektoral kabupaten/kota atau kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum sektoral kabupaten/kota. Upah minimum sektoral kabupaten/kota ditetapkan oleh gubernur untuk sektor tertentu yang berlaku di wilayah kabupaten/kota bersangkutan.
“Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota dihitung dengan nilai Upah minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai Upah minimum kabupaten/kota. Perhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang selanjutnya mengusulkan kepada Bupati/Walikota. Bupati/Walikota kemudian merekomendasikan usulan tersebut kepada Gubernur untuk ditetapkan,” jelas Devna.
Diakhir penjelasannya, Devna menyampaikan bahwa untuk saat ini Provinsi Aceh memiliki 5 Sektor Upah Minimum Sektoral yaitu Sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit, Sektor Industri Minyak Kelapa Sawit, Sektor Pertambangan Batu Bara, Sektor Pertambangan Emas dan Perak dan Sektor Pertambangan Gas Alam.
Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota terdapat untuk Kabupaten Aceh Tamiang dengan Sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit, Sektor Industri Minyak Kelapa Sawit, Sektor Pertambangan Gas Alam dan Sektor Pertambangan Minyak Bumi.
“Untuk Kabupaten/Kota yang belum memiliki Upah Minimum Sektoral tidak tertutup kemungkinan untuk membentuknya sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku,” demikian tutup Devna. (Adv)












Komentar