Banda Aceh – Dalam dunia ketenagakerjaan, Dewan Pengupahan memiliki arti penting dalam melahirkan suatu kebijakan terkait sistem pengupuhan. Meski keberadaannya di tingkat kabupaten/kota tidak bersifat wajib, namun keberadaannya sangat diharapkan oleh Serikat pekerja/buruh. Lantas apa itu Dewan Pengupahan, berikut penjelasannya.
Dewan Pengupahan adalah lembaga non-struktural yang bersifat tripartit yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem upah. Keanggotaannya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, dan pakar akademis.
Sebagaimana kita ketahui bahwa upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 27 ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hak merupakan sesuatu yang dimiliki oleh setiap individu baik dalam lingkungan pekerjaan, masyarakat bahkan hak sebagai warga negara Republik Indonesia. Sedangkan kewajiban adalah suatu tanggung jawab atau amanah yang didapatkan dan harus dilakukan oleh seseorang. Begitu juga dengan karyawan yang memiliki hak dan juga kewajiban sebagai seorang karyawan di suatu instansi.
Dengan terpenuhinya hak dan kewajiban, maka karyawan tersebut akan bekerja dengan maksimal karena adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban tersebut. Beberapa hak yang dimiliki oleh setiap karyawan seperti hak mendapatkan gaji atau upah yang sesuai.
Upah seorang karyawan tentunya akan terus bergerak naik setiap tahunnya mengikuti perkembangan pertumbuhan ekonomi. Namun untuk menaikkan upah karyawan tersebut tidak bisa dilakukan serta merta oleh pengusaha ataupun oleh pemerintah. Diperlukan kajian mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, paritas daya beli, kemampuan perusahaan dan banyak faktor lainnya. Untuk itulah Dewan Pengupahan hadir untuk merumuskan kebijakan tentang kenaikan upah.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Moblitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Riza Erwin, ST, M.Si menyampaikan bahwa Dewan Pengupahan dibentuk melalui Undang-Undang.
Pada tahun 2004, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Nomor 107 tentang Dewan Pengupahan. Di dalam peraturan ini disebutkan bahwa Dewan Pengupahan terdiri atas tiga tingkatan, yaitu Dewan Pengupahan Nasional yang dibentuk oleh Presiden, Dewan Pengupahan Provinsi yang dibentuk oleh Gubernur dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang dibentuk oleh Bupati/Walikota.
Riza Erwin juga menyampaikan bahwa di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, disebutkan bahwa Dewan Pengupahan terdiri dari Dewan Pengupahan Nasioan dan Dewan Pengupahan Provinsi dan dalam hal diperlukan dapat dibentuk Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
“Ini berarti bahwa pembentukan Dewan Pengupahan kabupaten/kota tidak wajib tetapi disesuaikan dengan kebutuhan,” ujar Riza Erwin kepada media ini, Kamis (11/6/2026).
Namun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan disebutkan bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten juga harus dibentuk. Hal ini disebabkan karena tugas dan fungsi Dewan Pengupahan selain merumuskan kebijakan juga untuk menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan dan Penerapan Upah minimum serta struktur dan skala Upah di Perusahaan pada tingkat kabupaten/kota.
Oleh karena itu, Riza Erwin, selalu Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Disnakermobduk Aceh, sangat berharap kepada dinas yang menangani urusan ketenagakerjaan kabupaten/kota untuk segera membentuk Dewan Pengupahan.
“Hubungan antara dinas ketenagakerjaan dengan Dewan Pengupahan sangat erat, karena Dinas ketenagakerjaan merupakan unsur pemerintah yang berperan dalam pembinaan, fasilitasi, serta koordinasi pelaksanaan tugas dewan pengupahan. Bidang Hubungan Industrial pada dinas ketenagakerjaan memiliki data-data yang dibutuhkan dalam perumusan kenaikan upah minimum,” kata Erwin.
Keanggotaan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota
Riza Erwin menjelaskan bahwa keanggotaan Dewan Pengupahan terdiri atas unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akademisi, dan pakar dengan perbandingan dua banding satu, dimana unsur pemerintah dua dan unsur serikat pekerja dan pengusaha satu.
Untuk jumlah keanggotaan Dewan Pengupahan dari unsur akademisi dan pakar disesuaikan dengan kebutuhan dan keseluruhan anggota Dewan Pengupahan sebagaimana berjumlah gasal.
Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota diangkat oleh bupati/walikota atas usul kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dengan jumlah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah yang bersangkutan.
Keanggotaan dari unsur pemerintah paling sedikit terdiri atas dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah, dan lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik pada tingkat kabupaten/kota.
Keanggotaan dari unsur Organisasi Pengusaha merupakan Organisasi Pengusaha yang menangani bidang ketenagakerjaan dan telah terakreditasi oleh kamar dagang dan industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal ini biasanya diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Untuk keanggotaan dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keterwakilan dalam kelembagaan hubungan industrial, sedangkan keanggotaan dari unsur akademisi dan pakar terdiri atas akademisi yang terkait dengan bidang pengupahan dan pakar yang memahami pengupahan.
Sedangkan anggota Dewan Pengupahan dari unsur akademisi dan pakar berjumlah gasal paling sedikit 3 orang.
“Calon anggota Dewan Pengupahan yang telah memenuhi persyaratan dari unsur pemerintah diusulkan oleh kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota kepada bupati/walikota,” sebut Erwin.
“Untuk perwakilan dari organisasi pengusaha yang telah memiliki persyaratan ditentukan oleh pimpinan organisasi pengusaha setelah menerima permintaan dari kepala dinas ketenagakerjaan,” sambungnya.
Kepala dinas juga meminta usulan calon anggota Dewan Pengupahan dari serikat pekerja/serikat buruh dengan jumlah proporsional yang mengikuti ketentuan tentang keterwakilan di dalam hubungan industrial.
“Dewan pengupahan kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota untuk masa jabatan 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya,” kata Riza Erwin.
Susunan keanggotaan dewan pengupahan kabupaten/kota terdiri dari ketua merangkap sebagai anggota dari unsur pemerintah, wakil ketua merangkap sebagai anggota dari unsur akademisi, sekretaris merangkap sebagai anggota dari unsur pemerintah yang mewakili dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota dan anggota.
Anggota Dewan Pengupahan dapat diberhentikan jika berakhir masa jabatan, mengundurkan diri, selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak dapat menjalankan tugasnya, dihukum karena melakukan tindak pidana dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, melanggar ketentuan yang diatur dalam tata kerja Dewan Pengupahan, diusulkan oleh organisasi atau instansi yang bersangkutan untuk diganti karena terjadi perubahan organisasi atau meninggal dunia.
Pemberhentian tersebut dilakukan oleh bupati/walikota atas usul kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Lebih lanjut Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Riza Erwin, menyebutkan bahwa mekanisme tata kerja dewan pengupahan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
“Anggota Dewan Pengupahan menyiapkan bahan untuk dilakukan pembahasan dalam sidang pleno Dewan Pengupahan untuk selanjutnya dituangkan dalam bentuk pokok pikiran Dewan Pengupahan,” ujarnya.
Pokok pikiran tersebut disampaikan kepada pemerintah dalam bentuk surat rekomendasi sebagai saran dan pertimbangan. Namun apabila musyawarah tidak mencapai mufakat maka dapat dilakukan pemungutan suara terbanyak.
Di akhir penjelesannya, Riza Erwin menyampaikan bahwa untuk Provinsi Aceh sampai saat ini, dari 23 kabupaten/kota baru 2 kabupaten/kota yang telah membentuk Dewan Pengupahan. Sedangkan 21 kabupaten/kota lagi belum memiliki dewan pengupahan.
Oleh karena itu, Riza Erwin berharap agar kabupaten/kota tersebut segera membentuk Dewan Pengupahan karena merupakan amanah Undang-Undang yang harus dilakukan. (Adv)









Komentar