Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meurxa Kota Banda Aceh, Riza Mulyadi sepertinya tidak menerima ada Non ASN dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang ikut mendaftar sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk RSUD Meuraxa.
Bukan tanpa alasan Rizal Mulyadi menolak Non ASN OPD lain mendaftar ke rumah sakit yang dipimpinnya itu. Pasalnya 170 formasi P3K yang dibuka pada tahun 2024 memang dikhususkan untuk Non ASN RSUD Meuraxa, sementara seluruh Non ASN RSUD Meuraxa yang sudah berpuluh tahun bekerja tidak bisa mendaftar P3K karena belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal itu sesuai dengan surat yang dikirimkan Riza Mulyadi yang ditujukan kepada Pj Wali Kota Banda Aceh Cq Kepala BKPSDM Banda Aceh. Surat itu bernomor 800/958/2024, tertanggal 4 November 2024 dengan perihal mohon menggugurkan pelamar formasi PPPK di RSUD Meuraxa. Surat itu dengan tembusan Kepala Regional XIII BKN Aceh, Kepala Inspektorat Banda Aceh dan arsip.
Riza menyampaikan bahwa berdasarkan pengumuman Badan Kepegewaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) tanggal 01 November 2024 nomor 2887/2024 tentang seleksi administrasi Calon P3K di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, terdata bahwa ada 28 orang yang melamar formasi P3K RSUD Meuraxa dari OPD lainnya.
Dalam surat itu, Riza menyampaikan bahwa RSUD Meuraxa memiliki 170 formasi untuk pengawai kontrak/Non ASN RSUD Meuraxa. Karena tenaga kontrak/Non ASN RSUD Meuraxa tidak bisa mendaftar sebagai P3K pada gelombang pertama disebabkan oleh belum masuk dalam database BKN.
Berkenan dengan persoalan itu, Riza mengharapkan kepada Pj Wali Kota Cq Kepala BKPSDM Banda Aceh kiranya dapat menggugurkan/status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pelamar di tenaga kontrak/Non ASN OPD Lainnya.
Riza Mulyadi ketika dikonfirmasi soal surat itu tidak membalas pesan singkat yang dikirimkan lewat aplikasi WhatshApp, bahkan panggilan telepon juga tidak dijawab.
Sementara itu, Kepala BPKSDM Banda Aceh, Rizal Abdillah mengaku sudah menerima surat permohonan menggugurkan pelamar formasi P3K di RSUD Meuraxa.
“Pelamar tidak bisa digugurkan apabila pelamar memenuhi syarat,” kata Rizal.
Menurutnya permintaan Direktur RSUD Meuraxa tersebut terasa wajar sebagai pemimpin untuk keberlangsungan pegawai-pegawainya. Meskipun begitu Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Meuraxa masih tetap berjalan hingga kini.
“Jadi tidak menjadi masalah apabila pegawai RSUD tidak seluruhnya tertampung dalam P3K tahun ini,” ujarnya.
Kata Rizal pelamar formasi P3K yang akan mengikuti tes kali ini bukanlah dari tenaga teknis kesehatan, namun pelamar dari tenaga pendukung.
“Jadi mau siapa saja bisa masuk ke formasi tersebut,” tuturnya.
Selain itu, ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Direktur RSUD Meuraxa terkait surat permohonan menggugurkan pelamar formasi P3K tersebut.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Direktur RSUD Meuraxa terkait surat yang dimaksud,” tutup Rizal.













Komentar