Diduga Rugikan Negara Rp 450 Juta Keuchik Lancang Paru, Ditahan Kejari Pidie Jaya

Meureudu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya bergerak cepat menahan seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp450.761.000. kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut bersumber dari dana desa Gampong Lancang Paru, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi itu adalah, Muhammad Yani Ali resmi yang merupakan Keuchik Gampong Lancang Paru, Kecamatan Bandar Baru. Ia dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Sigli untuk kepentingan penyidikan.

” Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-31/L.1.31/Fd.2/04/2026 tertanggal 22 April 2026. Langkah tegas ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak kasus korupsi di wilayah Pidie Jaya,” kata Kajari Pidie Jaya, Said Muhammad melalui Kasi Intel, Idam Kholid Daulay, Rabu (22/4).

Diterangkan bahwa, dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang diseleweng tersangka itu mulai tahun 2022 hingga 2025, yang nilai kerugian negara mencapai

Rp450.761.000.

Kata Idam, penyidik membidik tersangka dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), juncto Pasal 604 KUHP. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

” Penahanan ini sebagai bagian dari upaya memperlancar proses penyidikan dan mencegah potensi menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri,” terangnya.

Meski belum dirinci secara terbuka terkait modus operandi yang digunakan, nilai kerugian negara yang mencapai hampir setengah miliar rupiah menunjukkan bahwa perkara ini bukan kasus ringan.

Pihak Kejari Pidie Jaya juga membuka akses informasi bagi publik melalui staf intelijen untuk perkembangan lebih lanjut perkara tersebut.

Dengan penahanan ini, publik kini menunggu langkah lanjutan dari jaksa, termasuk kemungkinan pengembangan kasus dan penetapan pihak lain yang terlibat.

Komentar