Banda Aceh: Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat kasus Khalwat di Banda Aceh akhirnya ditangkap setelah 9 tahun buron. Terpidana bernama Uchik Trisilia Putri Binti Trimo yang diketahui terlibat dalam kasus jarimah khalwat berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh nomor 01/JN/2016/MS Aceh tanggal 29 Februari 2016.
Terpidana ditangkap pada Rabu (19/2/2025) di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, berkat bantuan Tim AMC Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ia kemudian diamankan dan dibawa ke Jakarta. Kemudian tim dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menjemput terpidana untuk dieksekusi.
“Terpidana merupakan seorang buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 9 tahun atas kasus Khalwat yang telah divonis pada tahun 2016 lalu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, SH, MH, didampingi Plh Kasi Intelijen Teddy Lazuardy Syahputra, SH, MH, dan Kasi Pidum Isnawati, SH dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).
Kajari menjelaskan, terpidana Uchik Trisilia Putri terlibat dalam kasus jarimah khalwat berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh nomor 01/JN/2016/MS Aceh tanggal 29 Februari 2016. Ia dijatuhi hukuman uqubat penjara selama 5 bulan 20 hari bersama terdakwa lainnya, Imaduddin Bin Alm. Rusli. Namun Rusli telah menjalani hukumannya.
Setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, Jaksa Eksekutor Kejari Banda Aceh mengirimkan surat pemanggilan eksekusi kepada kedua terdakwa. “Namun, hanya Imaduddin yang memenuhi panggilan, sementara Uchik Trisilia Putri tidak hadir dan tidak merespons panggilan selanjutnya,” ujar Kajari.
Akibat ketidakhadiran tersebut, Kasi Pidum Kejari Banda Aceh mengajukan nota dinas kepada Kasi Intel untuk menetapkan Uchik Trisilia Putri sebagai DPO. Selanjutnya, Kejari Banda Aceh meneruskan permintaan pemantauan dan pengamanan kepada Kejaksaan Tinggi Aceh hingga ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Setelah melalui pemantauan intensif, Tim AMC Kejaksaan Agung berhasil mendeteksi keberadaan Uchik Trisilia Putri di Kabupaten Kediri.
Terpida Uchik Trisilia Putri langsung dibawa ke Lapas Wanita Kelas II B Sigli pada Kamis (20/2/2025) untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh tahun 2016.
Suhendri menyampaikan apresiasi atas kinerja Tim AMC Kejaksaan Agung yang berhasil mengamankan DPO tersebut. Ia juga menegaskan komitmen Kejari Banda Aceh dalam menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu.
“Penangkapan ini menunjukkan bahwa hukum tetap ditegakkan meski pelaku mencoba melarikan diri. Kami berterima kasih atas kerja sama yang solid antara Kejaksaan Agung dan seluruh pihak terkait,” ujar Suhendri.















Komentar