Bupati Aceh Tenggara, M. Salim Fakhry, mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait bahaya kebakaran hutan dan lahan. Dalam surat himbauan resmi bernomor 360/305/2025 yang dikeluarkan pada Rabu (11/6/2025), ia menekankan sanksi berat bagi siapa pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran.
Dalam himbauannya, Bupati mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut sangat berisiko menimbulkan kebakaran hutan dan lahan yang meluas.
“Siapa pun yang sengaja membakar hutan akan dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp15 miliar. Sementara untuk pembakaran lahan perkebunan, pelaku dapat dipidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar,” tegasnya dalam surat tersebut.
Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain sanksi hukum, Bupati M. Salim Fakhry juga menghimbau seluruh stakeholder dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama di musim kemarau.
Ia meminta agar warga mematikan aliran listrik dan perangkat elektronik saat meninggalkan rumah atau kantor guna mencegah kebakaran akibat korsleting. Tak hanya itu, warga juga diminta lebih berhati-hati saat membakar sampah di pekarangan rumah. Pastikan api benar-benar padam sebelum ditinggalkan.
“Jika terjadi kebakaran, baik di rumah maupun di lahan, jangan panik. Segera koordinasikan dengan pemerintah desa, kecamatan, dan hubungi petugas pemadam kebakaran,” imbaunya.














Komentar