Aksi Jambret di Jalan Gelap, Eh! Ketangkap ‘Terang-terangan’ di Konter HP

Lhokseumawe | Aksi jambret berujung sial. Setelah sukses menjambret HP mahasiswi di jalan gelap, dua pemuda ini malah ketahuan jadi maling saat menjelma jadi penjual handphone dadakan di konter HP. M I (26) dan M H (24), warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, tampaknya lupa satu hal penting setelah beraksi, yakni pikiran harus dipakai juga waktu jual barang curian.

Aksi mereka terjadi Selasa malam, 29 Juli 2025, di Jalan Line Pipa, Gampong Reuleut Timur, Kecamatan Muara Batu. Korbannya NH (18), mahasiswi asal Medan, yang malam itu cuma akan pulang dengan tenang, eh malah jadi korban jambret.

Waka Polres Lhokseumawe Kompol Salmidin menceritakan, NH datang ke Polsek Muara Batu dalam kondisi memprihatinkan, badan luka-luka, kepala berdarah, dan wajah masih syok total. “Pelaku memang mengincar korban yang lemah sedang berjalan sendirian.

Jika melihat atau mengalami tindak kriminal maupun gangguan Kamtibmas lainnya, segera laporkan ke Polsek terdekat atau melalui Call Center Polri 110,” imbau Kompol Salmidin pada wartawan, Selasa, (6/8/2025).

Ceritanya, sekitar pukul 23.00 WIB, NH sedang melintas naik motor sendirian. Tiba-tiba muncul dua pria misterius yang langsung mepet motornya. Satu dari mereka mengulurkan tangan secara tiba-tiba. Nah, handphone NH raib dari dashboard motor.

NH mencoba mengejar sambil tetap mengendalikan motornya.

Tapi, kisah ini tak berakhir baik, justru ia jatuh, terseret di aspal, dan harus dilarikan ke RS Arun dengan luka yang membuat siapapun mengelus dada. Waka Polres Lhokseumawe Kompol Salmidin memperlihatkan barang bukti di aula polres setempat.

Bagian lucunya dimulai setelah itu. Kata  Kasat Reskrim Lhokseumawe, Iptu Yudha Prasetya, polisi menerima informasi aneh, dua pria menawarkan HP dengan harga receh di suatu konter HP. “Setiba di lokasi, polisi mengecek HP tersebut dan setelah dicocokkan, ternyata milik korban. Kedua pelaku pun langsung kami ringkus di tempat.

Tidak bisa berkutik lagi,” kata Kasat. Barang bukti yang disita yaitu, satu unit HP Infinix Note 40 Pro 5G warna silver dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam BL 4230 KBO yang digunakan saat beraksi bak duo penjahat kelas ekonomi.

Kini, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (hukuman maksimal 7 tahun), plus Pasal 362 KUHP (hukuman 5 tahun).  “Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Lhokseumawe dalam memberikan rasa aman serta memberantas tindak kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” tutup Yudha.

Komentar