Rakyat News – Ida, seorang ibu berusia 52 tahun, mengajukan penukaran uang Rp 1,54 miliar yang rusak akibat banjir rob ke Bank Indonesia Perwakilan Tegal. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk biaya kuliah anaknya di kedokteran.
Ida menyimpan uang hasil penjualan tanah di dalam koper. Koper itu terendam saat banjir rob melanda kawasan tempat tinggalnya pada Februari 2026.
Beberapa bulan kemudian, Ida teringat koper itu dan mengambilnya. Bagian luar koper dipenuhi kerak lumpur, dan lembaran uang di dalamnya menghitam, lembap, serta saling menempel karena terlalu lama terendam.
Ida merasa panik karena uangnya rusak. Ia mendengar dari seorang kenalan di bank bahwa ia bisa menukarnya di Bank Indonesia.
Setelah membawa uang tersebut ke BI Tegal, petugas menghitung kembali nominal dan memisahkan lembaran uang yang menempel satu sama lain sebelum melakukan penelitian.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Bimala, menjelaskan bahwa mereka menerima permohonan penukaran uang milik Ida yang mengalami kerusakan. Uang tersebut berasal dari Batang dan rusak akibat banjir rob.
Bimala menyatakan bahwa hasil penelitian menunjukkan uang senilai Rp 1,51 miliar memenuhi syarat untuk diganti dengan uang rupiah yang layak edar.
Sisanya tidak dapat diganti karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Dari total Rp 1,54 miliar, hanya Rp 1,51 miliar yang bisa diganti.







Komentar