Rakyat News – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional (BGN). Penyidik menemukan dugaan keterlibatan oknum TNI aktif dalam kasus ini. Oknum tersebut berinisial BU dan menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa BU juga berfungsi sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Berdasarkan pengembangan penyidikan, BU diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor.
Syarief mengatakan, “Berdasarkan pengembangan penyidikan, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya.” Namun, detail peran BU dalam pengadaan tersebut belum diungkap.
BU, yang berpangkat kolonel, diduga berperan dalam mengatur proyek, mulai dari harga hingga pemenang vendor. Syarief menjelaskan, “Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia.” Dia menambahkan bahwa penyedia yang terlibat telah ditahan.
Namun, Syarief juga menyebutkan bahwa karena BU adalah prajurit TNI aktif, mereka tidak memiliki kewenangan untuk menetapkannya sebagai tersangka. Proses penanganan dilakukan melalui mekanisme koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
“Belum (tersangka), karena kami Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut dari Jampidsus. Proses hukum terhadap BU akan dilaksanakan sesuai prosedur militer.




Komentar