Banda Aceh – Di dalam hubungan industrial sering kali didengar istilah hubungan kerja dan perjanjian kerja. Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Sementara perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Perjanjian kerja dibuat atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum, adanya pekerjaan yang diperjanjikan dan pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan batal demi hukum.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Riza Erwin, ST, M.Si melalui Kepala Seksi Persyaratan Kerja, Muhibuddin Azis, SE menyampaikan bahwa perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis antara pekerja dengan pengusaha sekurang-kurangnya harus memuat nama, alamat perusahaan, jenis usaha, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh, jabatan atau jenis pekerjaan, tempat pekerjaan, besarnya upah dan cara pembayarannya, syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh, mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja, tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat dan tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
“Perjanjian kerja yang telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak. Perjanjian kerja terdiri dari 2 jenis yaitu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT),” ujar Azis, Senin (25/5/2026).
Muhibuddin Aziz menjelaskan, PKWTT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja yang bersifat tetap. Dengan kata lain, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah istilah untuk karyawan tetap. “Sementara, PKWTT adalah perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan yang berlaku tanpa batas waktu. Kontrak ini mengikat kedua belah pihak dalam hubungan kerja permanen hingga pekerja pensiun, meninggal dunia, atau terjadi pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan hukum,” terangnya.
Lebih lanjut, terang dia, hubungan kerja hanya berakhir jika karyawan memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau terjadi PHK sesuai prosedur undang-undang. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan istilah untuk karyawan kontrak. PKWT didasarkan atas jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dan PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Durasi kontrak menjadi perbedaan paling jelas antara PKWT dan PKWTT. “PKWT berlaku untuk jangka waktu terbatas atau sampai selesainya suatu pekerjaan tertentu. Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, durasi maksimal PKWT adalah 5 tahun termasuk perpanjangan. Artinya, kontrak PKWT tidak bisa terus-menerus diperbarui tanpa batas,” ungkapnya.
Selain itu, sambung Azis, karena sifatnya yang berbatas waktu, karyawan dengan status PKWT juga perlu memperhatikan ketentuan apabila ingin mengakhiri kontrak sebelum waktunya. Dalam banyak perjanjian kerja, terdapat klausul mengenai kewajiban ganti rugi atau penalti jika karyawan mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir.
Dalam praktiknya, tidak sedikit kasus di mana karyawan tidak membayar penalti kontrak kerjakarena kurang memahami isi perjanjian sejak awal. Oleh karena itu, penting untuk memastikan seluruh ketentuan kontrak dipahami sebelum disepakati.
PKWT berdasarkan jangka waktu dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu pekerjaan yang dapat diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, pekerjaan yang bersifat musiman, atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Selanjutnya Muhibbudin juga menyampaikan bahwa PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu pekerjaan yang sekali selesai atau pekerjaan dan yang sifatnya sementara. PKWT dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Pekerjaan yang bersifat musiman merupakan pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca atau kondisi tertentu yang hanya dapat dilakukan pada musim tertentu atau cuaca tertentu. Sementara Pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada kondisi tertentu merupakan pekerjaan tambahan yang dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu.
“PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 5 tahun, namun apabila dalam jangka waktu 5 tahun pekerjaan tersebut belum selesai, maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun,” terangnya.
PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu didasarkan atas kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja. Kesepakatan para pihak memuat antara lain ruang lingkup dan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai dan lamanya waktu penyelesaian pekerjaan disesuaikan dengan selesainya suatu pekerjaan.
“PKWT yang telah dibuat harus dicatatkan oleh Pengusaha pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, paling lama 7 hari kerja sejak penandatanganan PKWT,” pungkasnya.
Kompensasi Kepada Pekerja Berdasarkan PKWT
Lebih lanjut, Kepala Seksi Persyaratan Kerja Disnakermobduk Aceh, Muhibuddin Azis, SE menjelaskan, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
“Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT. Uang kompensasi diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus,” kata Muhibuddin.
Apabila PKWT diperpanjang, kata dia, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai. Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui. Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.
“Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan,” ujarnya.
Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 kali dan paling lama 2 tahun. “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu,” demikian terang Muhibuddin Azis. (Adv)









Komentar