Banda Aceh – Komitmen Pemerintah Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dalam memperkuat perlindungan terhadap anak terus diwujudkan melalui berbagai program strategis. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah memperkuat kapasitas para konselor sebagai upaya mencegah kekerasan terhadap anak yang hingga kini masih menjadi persoalan serius di tengah masyarakat.
Kegiatan yang dikemas dalam bentuk rapat, konsolidasi, dengan tema ‘Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan Terhadap Anak (KTA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan Perkawinan Anak Tahun 2026’ ini berlangsung pada Kamis (16/4/2026) di Aula Kantor DP3A Aceh, Jalan Tgk. Bate Timoh No.2 Jeulingke Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, Meutia Juliana, S.STP, M.SI yang didampingi unsur pejabat DP3A, serta dihadiri puluhan peserta yang terdiri dari puluhan konselor dan pejabat terkait lainnya di lingkup Pemerintah Kota Banda Aceh.
Meutia Juliana menyampaikan, perempuan dan khususnya anak merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, penelantaran, hingga eksploitasi. Karena itu, diperlukan upaya pencegahan yang sistematis dan berkelanjutan dengan melibatkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang pendampingan anak.
Menurutnya, konselor memiliki posisi penting karena sering menjadi pihak pertama yang mendengar keluhan anak maupun keluarga yang menghadapi persoalan kekerasan. Oleh sebab itu, konsolidasi antara DP3A Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, khususnya Kota Banda Aceh sangat diperlukan. Begitu juga dengan peningkatan kapasitas konselor harus terus dilakukan karena menjadi investasi penting dalam menciptakan sistem perlindungan anak yang lebih kuat di Provinsi Aceh.
“Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama. Konselor memiliki peran strategis untuk memberikan pendampingan psikologis, edukasi, dan membantu anak keluar dari situasi kekerasan. Karena itu mereka harus dibekali dengan kemampuan yang memadai,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan arahan dan berbagai materi penting mulai dari teknik konseling berbasis trauma healing, identifikasi dini tanda-tanda kekerasan terhadap anak, mekanisme pelaporan kasus, hingga koordinasi lintas sektor dalam penanganan korban.
Selain materi teknis, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya pendekatan yang ramah anak. Hal ini dinilai penting karena korban kekerasan sering kali mengalami trauma mendalam sehingga membutuhkan pendampingan yang penuh empati dan tidak menimbulkan tekanan tambahan.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA) DP3A Aceh, Linda Sartini, SE, MM secara spesifik menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan sebagai upaya memperkuat pemahaman dan kapasitas para konselor yang ada di Banda Aceh dalam hal pencegahan kekerasan terhadap anak. Melalui kegiatan ini, para konselor diharapkan bisa terus menjadi garda depan dalam mencegah dan meminimalisir kasus kekerasan terhadap anak.
Lebih lanjut, Linda menekankan agar para konselor lebih memahami kerja-kerja sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak. Peraturan ini merupakan mandat dari pasal 71C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 merupakan affirmative action yang bertujuan untuk memberikan jaminan rasa aman bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, memberikan layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus dan mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak anak.
“Kegiatan penggerakan dan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kekerasan terhadap anak ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas terhadap konselor yang ada di Kota Banda Aceh dalam hal pencegahan kekerasan terhadap anak. Sebagai ibukota provinsi, kita berharap kerja-kerja pemangku kebijakan, konselor, dalam pencegahan kekerasan terhadap anak di Banda Aceh dapat menjadi role model bagi daerah lainnya,” harap Linda.
Linda mengakui, salah satu persoalan yang masih sering ditemukan di lapangan adalah rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap anak. “Banyak keluarga memilih menyembunyikan kasus karena alasan malu, takut stigma sosial, atau tidak mengetahui prosedur pelaporan yang benar,” ungkapnya.




Komentar