Angka Kekerasan Terhadap Anak Masih Tinggi, DP3A Aceh Ajak Semua Pihak Gencarkan Edukasi dan Perlindungan

Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) terus bekerja keras dalam meminimalisir kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Perempuan, khususnya anak, merupakan kelompok sangat rentan yang memerlukan perlindungan dari pemerintah karena merupakan aset masa depan bangsa.

Kasus kekerasan yang menimpa anak-anak di Provinsi Aceh dalam beberapa tahun terakhir tergolong tinggi, sehingga Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah memberikan perhatian serius terhadap masalah ini.

Berdasarkan data yang tercatat pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh yang direkap berdasarkan lembaga layanan pemerintah, termasuk Unit PPA Polresta Kota Banda Aceh dan Unit PPA Polda Aceh, dalam lima tahun terakhir terdapat ratusan kasus kekerasan yang menimpa anak setiap tahunnya, dengan rincian 468 kasus pada tahun 2021, 571 kasus pada tahun 2022, 634 kasus pada tahun 2023, 656 kasus pada tahun 2024, dan 558 kasus pada tahun 2025.

Bentuk kekerasan yang mendominasi terhadap anak-anak di Aceh adalah kekerasan psikis, kekerasan fisik, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemerkosaan, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Misalnya tahun 2025, DP3A Aceh mencatat 588 kasus dengan kekerasan fisik (154 kasus), pemerkosaan (135 kasus), pelecehan seksual (127 kasus), psikis (111 kasus), dan KDRT (90 kasus).

Masih tingginya angka kekerasan terhadap anak di Provinsi Aceh menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). DP3A Aceh mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, dunia pendidikan, dan semua pihak untuk bahu-membahu menggencarkan edukasi dan memperkuat sistem perlindungan agar hak-hak anak dapat terjamin dan terbebas dari ancaman kekerasan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, Meutia Juliana, S.STP, M.SI, menyatakan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan masalah krusial yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Data yang dihimpun dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) serta laporan masuk ke dinas menunjukkan bahwa berbagai bentuk kekerasan masih terjadi, mulai dari kekerasan fisik, psikis, penelantaran hak, hingga eksploitasi seksual dan ekonomi.

“Kenyataannya, angka kekerasan terhadap anak di Aceh yang tercatat masih terbilang tinggi. Bahkan ada kemungkinan jauh lebih tinggi, namun anak atau bahkan pihak keluarga enggan melaporkannya karena takut stigma atau lain sebagainya. Oleh karena itu, Pemerintah Aceh, dalam hal ini DP3A mengajak semua pihak untuk terlibat aktif dalam memberikan edukasi dan perlindungan terhadap anak, terutama keluarga,” ujar Meutia Juliana kepada media ini, Minggu (26/4/2026).

“Masalah kekerasan terhadap anak menjadi pekerjaan rumah besar bagi kita semua. Kami melihat bahwa masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya oleh DP3A atau pemerintah saja. Di sinilah pentingnya peran serta semua pihak untuk turun tangan, mulai dari keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, hingga dunia usaha,” sambungnya.

Meutia menjelaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak hanya terbatas pada pemukulan atau penganiayaan fisik. Masih banyak bentuk kekerasan lain yang sering kali tidak disadari atau dianggap hal biasa oleh masyarakat, padahal secara hukum dan psikologis sangat merugikan perkembangan anak.

“Kekerasan itu ada banyak wajahnya. Ada kekerasan fisik, ada kekerasan verbal seperti membentak atau memaki yang merendahkan martabat anak, ada juga kekerasan seksual, serta penelantaran seperti tidak memberi makan, tidak menyekolahkan, atau membiarkan anak hidup dalam kondisi tidak layak,” paparnya.

Komentar