Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, menegaskan perlunya perpanjangan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) di DPR RI, Kamis (11/9/2025).
Menurut JK, Otsus Aceh memang sudah permanen sesuai amanat undang-undang. Namun yang berhenti setelah 20 tahun adalah kucuran dananya.
Ia menilai, melihat kondisi Aceh saat ini, kelanjutan dana Otsus sangat penting untuk mempercepat pembangunan.
“Otsusnya tetap berlaku sepanjang masa, yang berhenti 20 tahun itu dananya, jadi dana Otsus ini apakah dilanjutkan? Kalau kita lihat kondisi saat ini, sebaiknya kita lanjutkan untuk beberapa tahun ke depan,” ujarnya.
JK juga menyoroti pengelolaan dana Otsus yang belum optimal, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Aceh masih menjadi provinsi termiskin di Sumatera, padahal sejak 2008 sudah menerima dana sekitar Rp100 triliun.
“Kenapa Aceh belum maju? Sebenarnya sangat tergantung pada kelola pemerintahan. Dana Rp100 triliun itu cukup besar, tapi kenapa Aceh masih ketinggalan?” kata Kalla.









Komentar