Wisuda Pada Jenjang SMA Apakah Penting?

Rakyatnews.net | Di tengah sorotan mengenai pentingnya pendidikan sebagai fondasi masa depan, sering kali muncul pertanyaan mengenai apakah wisuda di jenjang SMA/SMK itu penting. Namun, sebagian besar dari kita setuju bahwa momen wisuda tidak hanya merupakan seremoni formal, tetapi juga merupakan puncak dari perjalanan pendidikan yang patut dirayakan.

Wisuda di tingkat SMA/SMK menandai pencapaian besar dalam kehidupan seorang siswa. Ini adalah saat di mana mereka meraih hasil keras mereka, memperoleh gelar sarjana SMA/SMK, dan melangkah menuju tahap berikutnya dalam kehidupan mereka. Ada beberapa alasan mengapa wisuda di tingkat ini sangat penting:

1).Penghargaan atas Kerja Keras

Wisuda adalah pengakuan atas upaya yang telah dilakukan siswa selama bertahun-tahun. Ini merupakan waktu di mana mereka bersama keluarga merayakan dedikasi, kedisiplinan, dan semangat yang diperlukan untuk mencapai tujuan pendidikan mereka.

2).Momentum Refleksi

Wisuda memberikan kesempatan bagi siswa untuk merenungkan perjalanan mereka selama masa SMA/SMK. Mereka dapat memikirkan pencapaian, tantangan yang dihadapi, dan bagaimana mereka telah tumbuh sebagai individu selama waktu itu.

3).Persiapan untuk Masa Depan

Wisuda juga merupakan langkah awal menuju masa depan yang lebih cerah. Ini menandakan akhir dari satu bab dan awal dari bab yang lain. Siswa dipersiapkan untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi, memasuki dunia kerja, atau mengejar minat mereka di bidang tertentu.

4).Penguatan Diri

Bagi banyak siswa, wisuda adalah momen penting untuk memperkuat rasa harga diri. Ini adalah pengingat bahwa mereka mampu mencapai tujuan yang mereka tetapkan dan bahwa mereka memiliki potensi untuk mencapai lebih banyak hal di masa depan.

5).Komunitas dan Dukungan

Wisuda juga merupakan peristiwa sosial yang penting. Siswa merayakan pencapaian mereka bersama teman-teman, guru, dan keluarga mereka, memperkuat ikatan komunitas dan mendapatkan dukungan untuk langkah selanjutnya dalam hidup mereka.

Namun, di samping pentingnya momen tersebut, beberapa orang tua/wali siswa mengeluh karena adanya pungutan berupa uang yang wajib dibayarkan oleh para siswa. Bahkan, keluhan tersebut telah mencapai Ombudsman Aceh.

Dalam konteks ini, Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menegaskan agar sekolah tidak meminta uang iuran/kutipan untuk kegiatan wisuda. Larangan ini juga sudah tercantum dalam Surat Edaran (SE).

“Hal ini karena sudah tertera dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023,” ungkap Dian Rubianty, Selasa, 7 Mei 2024.

Surat Edaran tersebut menjelaskan bahwa pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah, tidak diperkenankan menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang wajib, dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.

Dian menambahkan bahwa terutama dalam situasi ekonomi saat ini, sekolah dan komite seharusnya mengutamakan kebutuhan yang lebih mendesak.

“Kadang dalam satu keluarga, bukan hanya satu anak yang lulus pada tahun ini. Jadinya berat bagi orang tua, tapi terpaksa bayar,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Dian menyatakan bahwa pungutan uang wisuda juga termasuk tindakan Mala-administrasi dan tidak sesuai aturan karena bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Sebagai dasar, acuan untuk tidak melakukan pungutan di satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 44 Tahun 2012 disebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Selanjutnya, Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan, dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan perpisahan atau wisuda.

“Dengan demikian, menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah untuk menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali,” lanjut Dian.

Bahkan ketika ada alasan pihak sekolah dengan mengatasnamakan keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan, juga tidak dapat dibenarkan.

Komentar