BANDA ACEH – Warga menangkap dua pria yang diduga pasangan sesama jenis atau gay ditangkap warga di sebuah rumah kos di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Ahad, 16 Februari 2025, malam. Usai ditangkap, keduanya diserahkan ke Polisi Syariat Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Penindakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Roslina mengatakan, kedua pria yang ditangkap tersebut bukanlah warga asli Banda Aceh, tetapi telah menetap di Banda Aceh. Meskipun saat diamankan mereka tidak melakukan hubungan badan, kata dia, tetapi warga telah lama mencurigai aktivitas mereka.
“Saat diinterogasi, salah satu dari pasangan tersebut mengaku pernah berhubungan sesama jenis, tetapi bukan dengan pria yang bersamanya saat itu,” kata Roslina, Selasa, 18 Februari 2025.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan di BKPSDM, Nurul Farisah mengatakan, saat ini pihak Satpol PP dan WH tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Keduanya juga akan lakukan tes urine.
“Saat ini kami sedang mengambil keterangan dari pelanggar dan pihak Gampong, kami juga telah berkoordinasi dengan pihak BNN untuk dilakukan tes urine,” kata Nurul.***









Komentar