Sibolga – Seorang pemuda asal Simeulue, Provinsi Aceh, bernama Arjuna Tamaraya (21), menjadi korban penganiayaan hingga tewas di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), pada Jumat (31/10/2025) dini hari.
Kasihumas Polres Sibolga, AKP Suyatno, mengungkapkan bahwa Arjuna kini berdomisili di Tapanuli Tengah dan sehari-hari bekerja sebagai nelayan, meski status dalam KTP-nya masih tercantum sebagai mahasiswa.
“Mahasiswa status di KTP, kenyataannya bekerja sebagai nelayan,” ujar Suyatno, Selasa (4/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, korban diduga beristirahat di Masjid Agung Sibolga karena kemalaman untuk pulang ke kediamannya. Namun, saat berada di dalam masjid, ia ditegur oleh beberapa orang dan terjadi keributan yang berujung pada penganiayaan.
“Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, korban dianiaya oleh sejumlah pelaku hingga mengalami luka berat di bagian kepala,” jelas Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta dilansir dari Tirto.id.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 05.55 WIB.
Polisi kemudian memburu pelaku. Mereka yang ditangkap antara lain berinisial ZPA, HBK, REC, dan CLI. Keempatnya dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara satu tersangka lainnya, SSJ, dijerat Pasal 365 Ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman serupa.









Komentar