Warga Julok Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang, Bupati Aceh Timur Turun Tangan

ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengambil langkah cepat untuk menelusuri dan menyelamatkan seorang warga Kecamatan Julok, Muhammad Raja, yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri.

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengatakan pihaknya telah mengirim surat resmi kepada Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) guna meminta bantuan penelusuran dan perlindungan bagi korban.

“Kami sudah berkirim surat ke BP3MI untuk membantu melacak dan memastikan keselamatan warga kita. Ini bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap warganya yang menjadi korban praktik ilegal di luar negeri,” ujar Iskandar, Selasa (11/11/2025).

Berdasarkan laporan awal yang diterima, Muhammad Raja sebelumnya dijanjikan pekerjaan sebagai sopir di Malaysia. Namun setelah menjalani proses rekrutmen di Medan, ia justru dikirim ke luar negeri tanpa kejelasan dokumen resmi.

“Informasi yang kami peroleh, korban kini berada di Kamboja dan dipaksa bekerja di sana. Ini indikasi kuat adanya unsur perdagangan orang,” jelas Iskandar.

Iskandar menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam menghadapi kasus-kasus seperti ini. Pemkab Aceh Timur disebutnya akan terus berkoordinasi dengan instansi pusat, termasuk Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pemerintah Aceh, agar korban segera mendapat perlindungan dan bisa dipulangkan.

“Kami ingin kasus ini jadi pelajaran bersama agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi. Pemerintah akan terus memantau perkembangan penyelidikan,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian khusus Pemkab Aceh Timur mengingat meningkatnya modus perekrutan tenaga kerja ilegal di berbagai daerah. Pemerintah setempat juga berencana memperkuat edukasi dan sosialisasi terkait migrasi aman bagi calon pekerja.

Komentar