Aceh Besar – Wali Nanggroe Aceh, PYM Tgk Malik Mahmud Al Haytar, melakukan kunjungan silaturrahmi ke kantor Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh pada Selasa, 5 Juni 2024.
Dalam kunjungan tersebut, Wali Nanggroe didampingi oleh staf khususnya, Dr. Rafiq, Staf Ahli Bidang Ekonomi Dr. Rustam Efendi, SE, M.Econ, dan Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh Dr. Hj. Rosmawardani, SH, MH.
Kunjungan ini disambut hangat oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. H. Rafiuddin, SH, MH, yang didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. Darmansyah Hasibuan, SH, MH, Panitera Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs. Abdul Khalik, SH, MH, dan Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Aceh, H. Hilman Lubis, SH, MH.
Turut hadir pula para Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh serta para hakim dan pimpinan di tingkat pertama.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. Rafiuddin, SH, MH, menjelaskan sejarah berdirinya Mahkamah Syar’iyah di Aceh sebagai salah satu lembaga keistimewaan dan kekhususan Aceh.
Menurutnya, lembaga ini lahir atas keinginan bersama rakyat Aceh, sehingga seluruh elemen di Aceh diharapkan memberikan dukungan penuh terhadap eksistensi Mahkamah Syar’iyah di Aceh.
PYM Tgk Malik Mahmud Al Haytar mengapresiasi eksistensi Mahkamah Syar’iyah Aceh selama ini dan menyatakan kegembiraannya atas pertemuan dengan jajaran pimpinan Mahkamah Syar’iyah Aceh, hakim tinggi, para hakim, dan pimpinan pengadilan dari kabupaten/kota.
Ia mengakui bahwa dukungan pemerintah terhadap Mahkamah Syar’iyah belum maksimal, sehingga diperlukan upaya serius dan komprehensif untuk mendukung eksistensi Mahkamah Syar’iyah dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum terkait implementasi Syariat Islam.
“Mahkamah Syar’iyah Aceh adalah salah satu lembaga keistimewaan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006,” ujar Tgk Malik Mahmud.
Ia menegaskan bahwa pihaknya bertekad melakukan konsolidasi dengan para pemangku kepentingan untuk menguatkan eksistensi Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagai lembaga pengadilan supremasi hukum Islam secara holistik di Provinsi Aceh.

“Kita akan memperjuangkan status kepastian nomenklatur bagi Mahkamah Syar’iyah sebagai salah satu elemen dalam keistimewaan Aceh. Ini sesuai dengan Pasal 125 UUPA yang mengatur pelaksanaan syariat Islam dalam bidang aqidah, syariah, dan akhlak, serta dijabarkan lagi menjadi sembilan bidang yaitu ibadah, ahwal al syakhshiyah, muamalah, jinayah, qadha’, tarbiyah, dakwah, syiar, dan pembelaan Islam,” tambah Tgk Malik Mahmud.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam Pasal 128 Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 diatur secara khusus tentang Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagai lembaga peradilan syariat Islam di Aceh yang merupakan bagian dari sistem peradilan nasional dalam lingkungan peradilan agama dan bebas dari pengaruh pihak mana pun.
“Untuk itu, dibutuhkan nomenklatur untuk menjaga eksistensi Mahkamah Syar’iyah sebagai lembaga keistimewaan Aceh,” tutupnya.
H. Hilman Lubis, SH, MH, menambahkan bahwa dengan kunjungan Wali Nanggroe, pihaknya berharap mendapatkan dukungan untuk menyelesaikan penyusunan program terhadap nomenklatur Mahkamah Syar’iyah sebagai salah satu lembaga keistimewaan Aceh. Pertemuan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang penuh keakraban dan ditutup dengan foto bersama.












Komentar