Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Polisikan Direktur PT MPM Soal Pencemaran Nama Baik

Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Ramli SE resmi melaporkan Direktur PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM) Arsa Yoe Nanda ke Polres Aceh Barat atas dugaan pencemaran nama baik.

“Iya benar tadi sudah dilaporkan oleh pengacara kita ke Polres Aceh Barat atas dugaan pencemaran nama baik,” kata Ramli SE saat dikonfirmasi media.

Laporan itu dibuat pada Senin (6/5/2024) dengan surat laporan Nomor STTLP/43/V/2024/SPKT/Polres Aceh Barat/Polda Aceh, terkait pencemaran nama baik dan telah ditandatangani oleh Ramli MS sebagai pelapor.

Kejadian bermula pada Jumat 26 April 2024 pukul 15.00 WIB, ketika beredar berita tentang dugaan pelapor telah menipu serta melakukan pemalsuan dokumen penting terhadap kewajibannya sebagai anggota legislatif dan merugikan negara dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN).

 “Kemudian di media tersebut juga menulis bapak Ramli SE juga selama beberapa periode menjadi anggota dewan sangat minim prestasi tidak ada satupun gagasan dan ide fendumental untuk membangun Aceh Barat,” kata Ramli dikutip dalam surat tersebut.

Ia menyebut, atas kejadian tersebut dirinya merasa dipermalukan dan melaporkan ke SPKT Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut.

“Kita dituduh macam-macam, dibilang LHKPN palsu, dibilang tidak bayar pajak nanti kita buktikan semua,” tegasnya.

Hingga berita diunggah, Bithe belum mendapatkan konfirmasi dari Direktur PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM) Arsa Yoe Nanda terkait laporan itu.

Komentar