Aceh Utara: Menindak lanjuti laporan dari orang tua Korban, Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Remaja Pelaku Rudapaksa Anak Usia 14 Tahun di Dalam Mobil serta oknum bilal Mesjid pelaku kejahatan anak berkebutuhan khusus.
Menyusul pengungkapan kasus kejahatan terhadap anak dibawah umur terjadi beruntun di wilayah kerjanya, Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, ingatkan Para orang tua diminta agar lebih waspada dalam mengawasi pergaulan, khususnya anak-anak yang masih dibawah umur.
Melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi S.H, ia menyapaikan pentingnya pengawasan orang tua untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal melibatkan anak di bawah umur, seperti kasus serangkaian pengungkapan kasus yang terjadi beruntun selama sepakan ini. (Sabtu, 16/11/3024).
Selain kejahatan dilakukan seorang oknum bilal terhadap anak berkebutuhan Khusus, (sepekan lalu, 12/11/2024), Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara juga menangkapnya tiga pelaku tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban anak berusia 14 tahun, pada Senin (11/11/2024).
”Kami mengingatkan seluruh orang tua untuk selalu memantau aktivitas dan pergaulan anak-anak, baik secara langsung maupun melalui komunikasi yang terbuka. Jangan biarkan anak-anak menjadi korban kejahatan seperti ini,” harapnya.
Serangkaian kejahatan seksual ini, dikatakan Kapolres perlu mendapat perhatian semua pihak, mengingat perkembangan penyimpangan prilaku efek dari pengaruh meria sosial bersifat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak, terutama anak perempuan.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak-anak, kepada pihak kepolisian.









Komentar